JAMBI – Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil ungkap kasus Tindak pidana Narkoba periode 1 Jan s.d 29 Feb 2024 sebanyak 28 kasus, 40 tersangka (39 laki-laki dan 1 perempuan),adapun jumlah barang bukti jenis shabu sebanyak 9.064,661 Gram, Ganja seberat 4,20 gram dan Pil ekstacy berjumlah 861 butir (tablet yang mengandung Methampetamine berjumlah 520 butir).
Selain itu Konferensi Pers ini (Subdit 1, 2 dan 3) telah berhasil mengungkap kasus TP Narkoba dengan rincian sebagai berikut: Jumlah Laporan Polisi, jumlah tersangka, barang bukti, Sabu, Tablet yang mengandung Methampetamine: 520 butir, Pil ekstasi, Uang tunai, 2 unit R4 (1 unit R4 merek Mitsubishi Triton dan 1 unit R4 merek X-Pander) 9 Kasus, 16 Orang (16 Laki-laki), 8.875.952 Gram (+8,8KG), 326 butir Rp. 132.
Ditresnarkoba Polda Jambi telah berhasil mengungkap kasus TP Narkoba periode 1 Jan s.d 29 Feb 2024 sebanyak 28 kasus, 40 tersangka (39 laki-laki dan 1 perempuan), dengan jumlah barang bukti jenis shabu sebanyak 9.064,661 Gram, Ganja seberat 4,20 gram dan Pil ekstacy berjumlah 861 butir (tablet yang mengandung Methampetamine berjumlah 520 butir), pungkasnya.
Laporan: Noval