Batam – Beberapa Orang karyawan Menuntut haknya terkait BPJS Ketenagakerjaan dan JAMSOSTEK. Hasil temuan wartawan media ini di lapangan, dari Salah satu lembaga PAKTA HUKUM yang menerima kuasa PENDAMPINGAN HUKUM terhadap beberapa karyawan menyampaikan Bahwa hak mereka telah dirampas oleh oknum perusahaan yang tak bertanggung jawab.
Salah satunya yang punya wewenang yaitu: DIREKTUR / HRD atas nama panggilan Putri yang melakukan penerimaan karyawan saat melaksanakan Interview serta melaksanakan pemotongan gaji karyawan.
Karyawan tersebut menyampaikan kisah pilunya terhadap lembaga PAKTA HUKUM. Dimana selama ini para karyawan telah mengabdi terhadap salah satu perusahaan PT. TJOKRO VARIA INDUSTRI terletak di wilayah Melcem kecamatan Batu Ampar.
Mantan karyawan perusahaan PT TJOKRO VARIA INDUSTRI merasa terjolimi oleh pihak perusahaan tersebut. Karyawan tersebut setelah pindah kerja di perusahaan yang baru dan terjadi insiden dalam bekerja, karyawan ingin mengklaem BPJS Ketenagakerjaan, ternyata tidak aktif. Karyawan tersebut didampingi kuasa hukum mencoba komfirmasi ke PT. TJOKRO VARIA INDUSTRI, malah salah satu HRD alis putri mengarahkan mereka untuk pergi kekantor BPJS ketenagakerjaan /JAMSOSTEK kota Batam.
Khoirul sebagai kuasa hukum mempertanyakan ke BPJS ketenagakerjaan /JAMSOSTEK mengatakan, “jawaban HRD alias putri PERUSAHAAN PT TJOKRO VARIA INDUSTRI atas nama Putri bagaikan orang tak bersalah (bungkam) alias tak mau menjawab beberapa pertanyaan dari salah satu penerima kuasa pendamping hukum terhadap karyawan. ada apa yaaa ???” ungkapnya.
Terlihat jelas raut wajah HRD alias putri sangat dongkol atas kedatangan salah satu penerima kuasa pendamping hukum.
“Kami pihak perusahaan telah menyerahkan sepenuhnya persoalan terkait BPJS KETENAGAKERJAAN/ JAMSOSTEK ini langsung aja kedinas terkait,” tutur Putri.
LEMBAGA PAKTA HUKUM konfirmasi terkait BPJS KETENAGAKERJAAN/ JAMSOSTEK. “Saat kami laksanakan investigasi terhadap STAF KANTOR BPJS KETENAGAKERJAAN/JAMSOSTEK mereka telah melaksanakan tugas mereka seperti memberikan penegoran baik secara lisan maupun secara tertulis mulai dari SP.1 SP.2 ke pihak perusahaan juga menyampaikan bahwa pihak BPJS KETENAGAKERJAAN/ JAMSOSTEK Kota Batam telah membuat LAPORAN ke KEPOLISIAN DIT KRIMSUS POLDA KEPRI,” kata Kuasa Hukum menirukan kata pihak BPJS ketenagakerjaan.
Oknum HRD PERUSAHAAN PT.DJOKRO VARIA INDUSTRI diduga KEBAL HUKUM dan telah melanggar ketentuan UU CIPTA KERJA, bahkan di isukan ada beking kuat di balik perusahaan.
Harapan LEMBAGA PAKTA HUKUM yang menerima KUASA PENDAMPINGAN HUKUM secara tertulis diatas meterai 10.000 dari beberapa orang karyawan yang menjadi salah satu NARASUMBER menyampaikan, “diminta kasus dugaan ini di proses oleh pihak kepolisian dan Kejaksaan,” tegasnya. (ROBI)