Medan – Polrestabes Medan menangkap H alias O, bandar besar narkoba di kawasan Jalan Klambir V, Kecamatan Medan Sunggal pada Sabtu (28/12/2024).
Penangkapan O merupakan hasil pengembangan setelah pengedar sabu bernama Danil terlebih dahulu diamankan. Danil menyebut barang bukti sabu didapat dari bandar O.
O ditangkap saat berada di pinggir Jalan Medan-Tebingtinggi. Namun polisi tidak menemukan barang bukti.
Setelah melakukan interogasi secara intensif, O akhirnya mengaku menyimpan narkoba di gudang Kecamatan Medan Marelan.
Dari gudang itu ditemukan pil happy five sebanyak 17.000 butir dan plastik besar berisi bubuk ekstasi.
Kanit III Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Iptu Andik Wiratika menyebutkan, H alias O merupakan bandar narkoba wilayah Klambir V, Kecamatan Medan Sunggal yang selama ini menjadi Target Operasi (TO) Polrestabes Medan. Ujarnya. Kamis (17/01/25)
“Betul, untuk barang bukti yang diamankan 1 ons sabu,” terang Wiratika.
Dia menyebut, penangkapan terhadap O itu setelah personel terlebih dahulu mengamankan kaki tangannya berinisial D.
“Terhadap O ini pun sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 20 tahun penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya. (wp-t)