Medan | Titahnews.com –

Satresnarkoba Polrestabes Medan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Kota Medan dan sekitarnya. Kali ini, petugas membongkar gudang penyimpanan ganja yang disamarkan menggunakan kandang ayam di kawasan Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pemuda berinisial MF (28) dan DS (19), serta menyita total 18 kilogram ganja kering yang diduga siap diedarkan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan MF, warga Jalan Cinta Karya, Kecamatan Medan Polonia, di area parkir salah satu restoran cepat saji di Jalan AH Nasution, Medan, Rabu (28/10/2026) malam.

Dari tangan MF, petugas menemukan sekitar 2 ons ganja kering yang rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Medan.

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, S.H., S.I.K., M.I.P., mengatakan penangkapan tersebut kemudian dikembangkan hingga mengarah kepada seorang pelaku lainnya berinisial DS.

“Kasus ini berawal dari penangkapan seorang pengedar di parkiran restoran cepat saji. Setelah penangkapan, kami lakukan pengembangan dan meringkus satu pelaku lagi yakni DS (19), warga Jalan Bajak V Medan,” ungkap AKBP Rafli Yusuf Nugraha, Jumat (30/10/2026) pagi.

DS ditangkap di Jalan Brigjen Katamso. Dari tangan pemuda tersebut, polisi menyita sekitar 1 kilogram ganja. Diketahui, MF dan DS merupakan dua sahabat sejak kecil.

Setelah mengamankan DS yang diduga berperan sebagai bandar, petugas selanjutnya melakukan pengembangan untuk mencari lokasi penyimpanan ganja yang digunakan sebelum barang haram tersebut dipasok ke sejumlah tempat.

Hasilnya, polisi menemukan sebuah gudang penyimpanan di Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang. Lokasinya cukup terpencil dan memanfaatkan bangunan yang menyerupai kandang ayam untuk menyembunyikan aktivitas penyimpanan narkotika.

Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan 17 kilogram ganja kering yang disimpan di dalam sebuah kotak pengaman atau safety box.

“Dari kandang ayam, kami temukan barang bukti tambahan 17 kilogram ganja, yang disimpan di dalam safety box. Secara kasat mata, dari luar kandang ayam ini bahkan terlihat seperti rumah biasa. Ini memang cara para pelaku mengkamuflasekan bisnis haram mereka,” jelas Rafli.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, aktivitas peredaran ganja tersebut diduga telah berlangsung selama tiga bulan terakhir. Pasokan ganja diperoleh para pelaku dari wilayah Aceh untuk kemudian diedarkan di sejumlah lokasi.

Polisi juga mengidentifikasi seorang pria berinisial FS yang diduga berperan sebagai pengendali kedua pelaku. Hingga kini, FS masih dalam pengejaran petugas.

“Kami pastikan FS akan kami ringkus dalam waktu dekat. Tidak akan ada ruang bagi pelaku narkoba. Anda boleh saja menemui 1.000 cara untuk mengedarkan narkoba, tapi kami juga punya 1.000 cara untuk meringkus Anda. Mari sama-sama kita pulihkan para pengguna narkoba, kita putus mata rantai bandar narkoba. Polisi bersama masyarakat,” pungkasnya.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Satresnarkoba Polrestabes Medan dalam memutus jaringan peredaran narkotika serta memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.