Dumai, 24 September 2025 – Bea Cukai Dumai melaksanakan Operasi Gempur Rokok Ilegal di Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir. Operasi ini bertujuan untuk menyosialisasikan larangan penjualan rokok ilegal kepada para pengusaha toko sekaligus menekan peredarannya di wilayah Dumai dan sekitarnya.
Peredaran rokok ilegal di Indonesia menimbulkan kerugian negara hingga triliunan rupiah setiap tahunnya. Sebagai garda terdepan dalam pengawasan hasil tembakau, Bea Cukai berkomitmen untuk mengoptimalkan pendapatan negara melalui upaya pemberantasan rokok ilegal.

“Operasi ini tidak hanya bertujuan untuk menekan peredaran rokok ilegal, tetapi juga sebagai langkah nyata dalam mendukung pengelolaan keuangan negara yang lebih efektif dan efisien,” ujar perwakilan Bea Cukai Dumai.
Kegiatan ini juga sejalan dengan program Indonesia Emas 2045, yang menargetkan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui optimalisasi pendapatan negara dan pembangunan berkelanjutan.
Bea Cukai Dumai menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan, sosialisasi, dan penindakan terhadap rokok ilegal di wilayah kerjanya. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara serta mendukung program pembangunan nasional.
Ely/ril




