ROKAN HILIR — Polres Rokan Hilir melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bersih 79,989 gram (79,98 kilogram) pada Jumat, 5 Desember 2025, sekitar pukul 09.30 WIB, bertempat di halaman Mapolres Rokan Hilir. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas pengungkapan besar oleh Satresnarkoba Polres Rohil, sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Provinsi Riau.
Pejabat yang Hadir
Acara pemusnahan barang bukti dihadiri oleh sejumlah pejabat penting dan perwakilan instansi terkait, antara lain:
-
Wadir Narkoba Polda Riau AKBP Nandang Lirama, S.I.K.
-
Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H.
-
Kepala BNK Kota Dumai AKBP Sasli Rais, S.H., M.H.
-
Kasi Pidum Kejari Rohil Jaksa Lita Warman, S.H., M.H.
-
Hakim PN Rokan Hilir Indra Tua Hasangapon, S.H., M.H.
-
Asisten I Pemkab Rohil Rahmatul Zamri, S.Sos.
-
Perwakilan DPRD Rohil Destari Wulan Dini, S.I.P.
-
Perwakilan Dinas Kesehatan Rohil Maria Susanti, S. Far. Apt., M.M.
-
Camat Tanah Putih Muhammad Harizal, S.STP.
-
Para pejabat utama Polres Rohil, personel, dan awak media.
Apresiasi dari Wadir Narkoba Polda Riau
Dalam sambutannya, AKBP Nandang Lirama memberikan apresiasi kepada Polres Rokan Hilir yang berhasil mengungkap kasus narkotika dalam jumlah besar tersebut. Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini memiliki dampak besar terhadap upaya menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.
“Penangkapan ini adalah keberhasilan yang patut diapresiasi. Dengan diamankannya barang bukti ini, banyak anak bangsa yang terselamatkan dari bahaya narkoba. Kami berharap sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait dapat terus ditingkatkan dalam upaya pemberantasan narkoba,” ujarnya.
Detail Barang Bukti
Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu dengan berat bersih 79,989 gram (79,98 kilogram). Sebagian kecil barang bukti telah disisihkan untuk kepentingan pengujian laboratorium kriminalistik di Labfor Polda Riau sebagai kebutuhan pembuktian di persidangan.
Proses Pemusnahan
Pemusnahan dilakukan secara terbuka di hadapan para saksi guna menjaga transparansi dan mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara:
-
Memasukkan sabu ke dalam air mendidih,
-
Mencampurkannya dengan cairan pembersih lantai,
-
Mengaduk hingga seluruh sabu larut,
-
Membuang sisa cairan khusus di hadapan pejabat, tersangka, dan tamu undangan.
Landasan Hukum dan Akuntabilitas
Pemusnahan barang bukti dilaksanakan berdasarkan Pasal 91 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009tentang Narkotika, setelah diterbitkan penetapan dari Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir. Hadirnya pejabat pemerintah, pihak kejaksaan, DPRD, dinas kesehatan, dan tokoh masyarakat menegaskan komitmen Polri terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
Makna Pemusnahan Barang Bukti
Pemusnahan sabu hampir 80 kilogram ini menjadi simbol nyata komitmen Polri dalam memerangi peredaran narkoba. Selain mencegah penumpukan barang bukti di gudang penyimpanan, langkah ini juga memperlihatkan keseriusan Polres Rohil dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta melindungi masyarakat dari ancaman narkotika.
Polri menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti dalam jumlah besar merupakan bentuk penyelamatan nyawa manusia dan bagian dari upaya mewujudkan Indonesia bebas narkoba.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, Polres Rokan Hilir berharap sinergi antara seluruh elemen masyarakat, pemerintah, dan aparat penegak hukum semakin solid dalam memerangi peredaran gelap narkotika dan menjaga generasi bangsa dari kehancuran akibat narkoba.





Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.