Pekanbaru – Menjelang berakhirnya Program Pemutihan Pajak “Bermarwah”, Samsat Provinsi Riau resmi memperpanjang jam pelayanan hingga pukul 16.00 WIB. Kebijakan ini mulai berlaku hari ini, Jumat (12/12/2025) hingga Senin (15/12/2025).
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Muhammad Sayoga, mengatakan bahwa penambahan waktu pelayanan ini merupakan komitmen pemerintah untuk memudahkan masyarakat, sekaligus merespons tingginya antusiasme warga yang ingin memanfaatkan program pemutihan pajak.
Dengan tambahan waktu tersebut, masyarakat diharapkan tidak lagi terkendala waktu dalam menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan bermotornya, terutama jelang penutupan program.
Sayoga menegaskan bahwa Program Pemutihan Bermarwah akan berakhir pada 15 Desember 2025 dan tidak akan diperpanjang lagi. Ia mengimbau masyarakat Provinsi Riau untuk segera memanfaatkan kesempatan ini agar terhindar dari sanksi administrasi di kemudian hari.
“Masa berlaku program Bermarwah ini kami pastikan selesai di tanggal 15 Desember. Jadi kepada masyarakat Provinsi Riau, kami harapkan dapat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan ini,” ujarnya kepada awak media titahnews.com, Jumat (12/12/2025).
Pemerintah berharap penambahan jam layanan ini benar-benar membantu masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam pembayaran pajak daerah.
Laporan: Teti Guci





Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.