Dumai | Titahnews.com – Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Dumai mengamankan dua tersangka yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis pil ekstasi. Kedua tersangka berinisial S.R.J. (19) dan A.A.S. (21) ditangkap pada Jumat (9/1/2026) sekitar pukul 00.44 WIB di pinggir Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan.

Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Kasat Res Narkoba AKP Riza Effyandi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut sejak awal Januari 2026.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka yang saat itu berada di atas sepeda motor Honda Vario hitam dengan nomor polisi BM 5448 HW. Saat hendak diamankan, salah satu tersangka sempat mencoba membuang barang bukti ke pinggir jalan,” jelasnya.

Petugas kemudian menemukan satu kotak rokok merek Sampoerna berisi lima butir pil ekstasi, terdiri dari tiga butir berbentuk granat warna merah muda dan dua butir berbentuk kerang warna hijau yang dibungkus plastik klip. Selain itu, ditemukan empat butir pil ekstasi berbentuk granat warna merah muda yang dibungkus tisu. Total barang bukti sebanyak sembilan butir dengan berat kotor sekitar 3,33 gram.

“Kedua tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut milik mereka,” ujarnya.

Polisi juga menyita satu unit handphone Android merek VIVO milik S.R.J., satu unit handphone iPhone 11 milik A.A.S., serta satu unit sepeda motor Honda Vario sebagai barang bukti pendukung.

Hasil pemeriksaan tes urine menunjukkan kedua tersangka positif mengandung Amphetamine, sementara Methamphetamine dan Tetra tidak terdeteksi. Polisi menduga keduanya berperan dalam menawarkan, menjual, membeli, serta menyimpan narkotika jenis pil ekstasi.

“Peredaran narkotika merupakan kejahatan serius yang sangat membahayakan, khususnya bagi generasi muda. Kami akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Dumai,” tegas AKBP Angga.

Saat ini kedua tersangka telah ditahan dan menjalani proses hukum. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Berkas perkara akan segera dilengkapi untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.