Asahan | Titahnews.com – Komitmen Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) dalam menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat kembali dibuktikan. Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil mengungkap peredaran ilegal zat ketamin di Jalan Perintis, Desa Sipaku, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu, 31 Desember 2025, sekitar pukul 13.30 WIB, berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi ilegal di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan dua orang terduga pelaku.

Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AAM alias Ali (43) dan MAN alias Akbar (23). Keduanya ditangkap saat mengendarai sepeda motor terpisah yang sesuai dengan ciri-ciri hasil pemantauan petugas.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan tiga bungkus plastik teh kemasan Cina warna hijau merek 888 yang diduga kuat berisi zat ketamin dengan total berat sekitar 2.500 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam bagasi sepeda motor yang dikendarai Akbar. Selain itu, petugas turut mengamankan dua unit telepon genggam, dua unit sepeda motor, serta satu karung goni.

Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa Akbar mengaku berperan sebagai kurir yang diperintahkan oleh AAM untuk mengantarkan barang tersebut kepada pembeli. Sementara itu, AAM mengaku memperoleh ketamin tersebut dari seorang pria berinisial NAIM, yang saat ini masih dalam penyelidikan petugas.

Dari pengakuan para pelaku, diketahui nilai transaksi ketamin tersebut mencapai Rp425 juta, dengan upah kurir sebesar Rp10 juta. Sedangkan AAM disebut akan memperoleh keuntungan hingga Rp130 juta apabila seluruh barang berhasil terjual.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, Kombes Pol. Andy Arisandi, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Sumut dalam melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan obat-obatan dan zat berbahaya.

“Pengungkapan ini menunjukkan keseriusan Polda Sumut dalam menindak tegas peredaran ilegal zat berbahaya yang dapat mengancam kesehatan dan keselamatan masyarakat. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi, dan penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tegasnya, Minggu (11/01/2026).

Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Sumut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polda Sumut memastikan akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran gelap narkotika dan zat berbahaya lainnya di wilayah Sumatera Utara.
(wp-t)