Layanan Contact Center 110 Berlaku Nasional dan Gratis, Polri Pastikan Mudah Diakses Masyarakat
JAKARTA — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus mengintensifkan sosialisasi layanan Contact Center 110 kepada masyarakat. Layanan ini ditegaskan berlaku secara nasional dan dapat diakses gratis oleh seluruh masyarakat di Indonesia.
Kepastian tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Ia menegaskan bahwa Contact Center 110 merupakan saluran resmi Polri yang disiapkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat di mana pun berada.
“Masyarakat dapat menggunakan layanan Contact Center 110 secara gratis di seluruh Indonesia,” ujar Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (12/1/2026).
Ia menjelaskan, mekanisme penggunaan layanan ini sangat mudah. Masyarakat cukup menghubungi nomor 110 melalui telepon seluler maupun telepon rumah untuk mendapatkan bantuan kepolisian.
“Panggilan ke nomor 110 akan langsung terhubung dengan operator yang memberikan layanan informasi, pelaporan, maupun pengaduan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Brigjen Pol Trunoyudo menyampaikan bahwa kehadiran Contact Center 110 merupakan wujud komitmen Polri dalam memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan responsif kepada masyarakat.
“Layanan ini dihadirkan untuk memenuhi harapan dan kebutuhan seluruh masyarakat, di mana pun berada,” ungkapnya.
Dalam pelaksanaannya, Polri juga telah menyiapkan sistem aplikasi terintegrasi yang memungkinkan setiap interaksi antara masyarakat dan Polri tercatat secara digital.
“Sistem ini memungkinkan pencatatan dan perekaman setiap interaksi, sehingga pengendalian dan evaluasi terhadap respons kebutuhan masyarakat dapat dilakukan secara optimal,” pungkasnya.
Melalui optimalisasi layanan Contact Center 110, Polri berharap kehadiran negara semakin dirasakan masyarakat, khususnya dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan yang cepat serta profesional.





Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.