Bintan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan menggelar Rapat Paripurna Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Bintan Karya Bahari, Selasa (20/1/2026), bertempat di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bintan.

Rapat paripurna tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Bintan Roby Kurniawan didampingi Wakil Bupati Bintan Deby Maryanti, unsur pimpinan dan anggota DPRD, serta jajaran perangkat daerah terkait.

Dalam pendapat akhirnya, Bupati Bintan Roby Kurniawan menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Bintan atas pembahasan Ranperda yang telah dilakukan secara komprehensif dan konstruktif.

“Saya menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kabupaten Bintan yang telah mengagendakan sidang paripurna ini. Semoga momentum ini semakin memantapkan langkah dan sinergi kita dalam mencapai tujuan pembangunan daerah,” ujar Roby.

Bupati menjelaskan bahwa pengesahan Ranperda ini merupakan bagian dari penyesuaian bentuk badan hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kepelabuhanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga memberikan landasan dan kepastian hukum bagi pengelolaan usaha PT Bintan Karya Bahari sebagai perseroan daerah.

“Penyesuaian bentuk badan hukum ini diperlukan untuk memberikan landasan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perusahaan, sekaligus menjawab tantangan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah dari sektor kepelabuhanan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Roby menegaskan bahwa pendirian PT Bintan Karya Bahari (Perseroda) bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui pengelolaan potensi kepelabuhanan secara profesional dan optimal.

“PT Bintan Karya Bahari (Perseroda) diharapkan mampu memberikan pelayanan yang lebih baik di bidang kepelabuhanan serta berkontribusi signifikan terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah melalui dividen, pajak, dan retribusi,” tambahnya.

Menurut Bupati, keberadaan Perseroda ini juga diharapkan menjadi katalisator pertumbuhan ekonomi daerah dengan menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi sektor industri, perdagangan, dan pariwisata. Ia menegaskan bahwa penyusunan Ranperda tersebut telah melalui kajian kelayakan mendalam dari aspek ekonomi, pasar, dan keuangan.

Menutup pendapat akhirnya, Bupati Roby kembali menyampaikan apresiasi atas sinergi eksekutif dan legislatif dalam pengesahan Ranperda tersebut.

“Terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan anggota DPRD atas kerja sama dan dukungannya demi terwujudnya Bintan Sejahtera dan Bintan Juara,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bintan Fiven Sumanti menyampaikan bahwa pendirian BUMD merupakan langkah strategis untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus memperkuat perekonomian daerah.

Ia menjelaskan bahwa pendirian BUMD harus ditetapkan melalui Peraturan Daerah sebagai legitimasi hukum yang didasarkan pada kebutuhan daerah dan kelayakan usaha. PT Bintan Karya Bahari sendiri sebelumnya dibentuk melalui Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 dengan ruang lingkup usaha jasa kepelabuhanan dan jasa terkait lainnya sesuai potensi daerah.

Seiring berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD serta amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Fiven menegaskan perlunya penyesuaian bentuk hukum PT Bintan Karya Bahari menjadi Perseroan Daerah.

Penyesuaian tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan jasa kepelabuhanan, mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Bintan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.