PEKANBARU – Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Muharman Arta menggelar press conference terkait pemberitaan viral pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan seorang pengusaha muda dan seorang wanita selebgram. Kegiatan tersebut berlangsung pada Minggu malam (25/1/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di Lobi Polresta Pekanbaru, Jalan A. Yani No. 11, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru.
Press conference ini digelar sebagai bentuk transparansi dan klarifikasi kepada publik atas penanganan perkara narkotika yang sempat menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Dalam keterangannya, Kapolresta Pekanbaru menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula pada Kamis, 15 Januari 2026 sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, Satresnarkoba Polresta Pekanbaru mengamankan sejumlah orang dalam dugaan pesta narkoba di salah satu unit penginapan Baliview, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.
“Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan tujuh orang, di antaranya selebgram berinisial SL (33) dan pengusaha berinisial AM, serta lima orang lainnya masing-masing berinisial AL (23), HB (27), ML (24), GB (23), MA (20), dan ND (27),” jelas Kombes Pol. Muharman Arta.
Ia menambahkan, pada tahap awal pemeriksaan, lima orang sempat ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, sementara dua orang lainnya berstatus sebagai saksi.
Sementara itu, Kabag Ops Polresta Pekanbaru Kompol Moch. Jacub N. Kamaru menegaskan bahwa pembebasan terhadap para terduga pelaku dilakukan setelah penyidik menyelesaikan seluruh tahapan pemeriksaan dan mengajukan asesmen terpadu ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pekanbaru.
“Sejak awal penanganan, proses hukum dilakukan sesuai prosedur. Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pihak yang diamankan merupakan penyalahguna narkotika, sehingga penyidik mengajukan asesmen terpadu. Penilaian serta rekomendasi rehabilitasi sepenuhnya menjadi kewenangan Tim Asesmen Terpadu BNN,” ungkapnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa empat cartridge berisi narkotika jenis etomidate, delapan butir psikotropika jenis pil happy five, serta sejumlah telepon genggam dan barang pribadi lainnya. Sementara dua orang yang diduga sebagai penyedia barang berinisial O dan IR hingga kini masih dalam pengejaran dan proses pengembangan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru menegaskan bahwa seluruh penanganan perkara berpedoman pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010, serta Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021.
Senada dengan hal tersebut, Kasi Humas Polresta Pekanbaru Iptu Antoni menyampaikan bahwa press conference ini bertujuan meluruskan informasi yang berkembang di media sosial.
“Perlu kami tegaskan bahwa pengusaha muda dan wanita selebgram beserta lima orang lainnya tidak dibebaskan begitu saja, melainkan menjalani rehabilitasi di BNN sesuai hasil asesmen. Adapun pengusutan terhadap pemasok narkotika tetap berjalan dan tidak dihentikan,” tegasnya.
Kegiatan press conference berakhir sekitar pukul 22.00 WIB. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.