PEKANBARU – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Pekanbaru menggelar kegiatan sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta koordinasi dan pengawasan terhadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Pekanbaru di Aula Polresta Pekanbaru, Jumat (22/5/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, KBO Sat Reskrim selaku narasumber, Kasubnit Tipidter Sat Reskrim, Kasatpol PP Kota Pekanbaru sebagai Koordinator PPNS, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, serta perwakilan PPNS dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.

Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan berbagai aspek KUHAP yang menjadi pedoman dalam proses penyidikan, termasuk penerapannya dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan penanganan perkara di bidang lingkungan hidup.

Selain penyampaian materi, kegiatan juga diisi dengan diskusi dan koordinasi untuk menyamakan persepsi serta memperkuat kerja sama antara Polri dan PPNS dalam menjalankan fungsi penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui kegiatan ini, diharapkan kompetensi dan profesionalisme PPNS semakin meningkat, sekaligus memperkuat sinergi antarinstansi guna mendukung efektivitas proses penyidikan di wilayah Kota Pekanbaru. Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar hingga selesai.