DUMAI – Polres Dumai berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Dumai Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pelaku berhasil diamankan pada Jumat malam (30/1/2026).
Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Agung Rama Setiawan, S.I.K., M.S.I., menjelaskan bahwa peristiwa pencurian diketahui sekitar pukul 05.50 WIB. Sepeda motor milik PT Media Swara Prima dilaporkan hilang dari lokasi parkir.
“Kendaraan yang hilang adalah sepeda motor Honda Revo. Kejadian diketahui setelah saksi mendapati kendaraan yang dipinjamnya tidak berada di tempat parkir, serta menemukan pintu samping rumah di sekitar lokasi dalam kondisi rusak,” ujar AKP Agung Rama Setiawan.
Dijelaskan, sebelum kejadian saksi meminjam sepeda motor tersebut pada Kamis malam (29/1/2026) untuk keperluan pekerjaan. Setelah digunakan, kendaraan diparkir dan dikunci sebagaimana mestinya. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp7 juta.
Tim Opsnal Satreskrim Polres Dumai yang dipimpin Aiptu Catursyah Rahmadi, S.H., kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua tersangka sekitar pukul 22.10 WIB di Jalan Lintas Pekanbaru–Duri Km 82, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak. Kedua pelaku diketahui merupakan warga Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Dumai Selatan.
“Barang bukti berupa sepeda motor hasil curian telah kami amankan. Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi akan melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum sebelum dilimpahkan ke pengadilan.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.