ANAMBAS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Anambas kembali mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria yang diduga memiliki narkotika jenis sabu seberat 58,33 gram.
Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan perkara narkotika sebelumnya yang terjadi pada 8 Januari 2026. Dari hasil pengembangan, petugas mengamankan terduga pelaku berinisial S (33) pada Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Desa Nyamuk, Kecamatan Siantan Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas. Saat penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
“Barang bukti yang diamankan berupa satu bungkus plastik klip bening ukuran besar berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto 58,33 gram, satu tas ransel warna hitam, serta satu unit handphone,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Anambas.
Kapolres Kepulauan Anambas AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke wilayah kepulauan.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Kepulauan Anambas. Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tegas Kapolres.
Kapolres juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian jika mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
“Informasi sekecil apa pun sangat berarti dalam upaya pemberantasan narkotika,” tambahnya.
Terduga pelaku S diketahui lahir pada 1992, berprofesi sebagai nelayan, dan berdomisili di Desa Nyamuk, Kecamatan Siantan Timur. Dalam proses pengungkapan, polisi turut melibatkan saksi dari unsur pemerintah desa dan masyarakat setempat.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026, dan/atau Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kepulauan Anambas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik akan melakukan gelar perkara, melengkapi administrasi penyidikan, mengirim berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain.





Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.