BATAM – DPRD Kota Batam menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penetapan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kota Batam Tahun 2027, Selasa (3/2/2026) siang, di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto, SE, MM, didampingi Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda, SE. Dari pihak eksekutif hadir Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah, yang mewakili Wali Kota Batam Amsakar Achmad. Kegiatan ini turut dihadiri unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, serta jajaran pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Batam.

Dalam pengantarnya, Budi Mardiyanto menegaskan bahwa Pokok-Pokok Pikiran DPRD merupakan amanat Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 Pasal 178, yang menyebutkan bahwa pokir bersumber dari hasil reses dan aspirasi masyarakat serta diselaraskan dengan prioritas pembangunan daerah.

Ketentuan tersebut juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 104 dan Pasal 108, yang menegaskan kewajiban DPRD dan anggotanya dalam menyerap serta memperjuangkan aspirasi masyarakat melalui reses maupun kunjungan kerja.

“Pokok-pokok pikiran DPRD merupakan bentuk nyata dari hasil serapan aspirasi masyarakat yang nantinya menjadi bahan pertimbangan dalam perencanaan pembangunan daerah,” ujar Budi.

Pada kesempatan tersebut, pimpinan rapat memberikan kesempatan kepada seluruh fraksi untuk menyampaikan pokir secara tertulis. Secara bergantian, masing-masing fraksi menyerahkan dokumen resmi pokir melalui pimpinan dan juru bicara fraksi.

Penyampaian pokir dimulai dari Fraksi Partai NasDem, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PKS, Fraksi PKB, Fraksi Hanura–PSI–PKN, dan ditutup oleh Fraksi PAN–Demokrat–PPP.

Usai seluruh fraksi menyampaikan dokumen pokir, Budi Mardiyanto menyampaikan bahwa seluruh dokumen tersebut akan diteruskan kepada Pemerintah Daerah sebagai salah satu referensi penting dalam penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran pembangunan Kota Batam Tahun 2027.

Setelah seluruh rangkaian agenda selesai, Rapat Paripurna Penetapan Pokok-Pokiran DPRD Kota Batam Tahun 2027 resmi ditutup oleh pimpinan rapat. (*Red)