PEKANBARU – Polemik dugaan penguasaan lahan sawit seluas 376 hektare milik Kelompok Tani Lubuk Umbut, Desa Lubuk Umbut, Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak, terus menjadi perhatian. Persoalan tersebut mencuat setelah adanya kedatangan PT Agrinas Palma Nusantara (APN) bersama mitranya, CV Java Victory (JV), ke lokasi lahan pada Jumat (21/8/2026).

Praktisi hukum Jetro Sibarani, SH, MH, menilai setiap kebijakan dan surat resmi yang diterbitkan perusahaan perlu menjadi perhatian, khususnya dalam pelaksanaan kerja sama operasional (KSO).

“Menurut hemat saya, kalau memang surat edaran yang dikeluarkan PT APN itu benar, sepertinya harus dihormati karena merupakan pedoman dalam pelaksanaan Kerja Sama Operasional (KSO),” ujar Jetro.

Sebelumnya, beredar Surat Edaran PT APN Nomor 003/SE-DKB/APN/VI/2026 tertanggal 8 Juni 2026 yang ditandatangani Direktur Kepatuhan dan Keberlanjutan Novifil Anoverta serta diketahui Wakil Direktur Utama Kusdi Sestro Kidan.

Di sisi lain, CV Java Victory disebut mengantongi Surat Penunjukan Nomor 123/AST/DOP/X/APN/VII/2026 tertanggal 27 Juli 2026 yang ditandatangani Direktur Operasional Tuhu Bangun.

Dalam surat tersebut, CV Java Victory yang beralamat di Kabupaten Indragiri Hulu disebut mendapat kepercayaan untuk mengelola lahan PT Riau Mestika Jaya seluas kurang lebih 1.400 hektare.

Namun, persoalan muncul karena menurut Kelompok Tani Lubuk Umbut, PT Riau Mestika Jaya tidak memiliki lahan di Desa Lubuk Umbut, Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak.

Berbekal surat penunjukan tersebut, CV Java Victory kemudian disebut mendatangi lokasi dan berencana melakukan aktivitas pemanenan sawit di lahan seluas 376 hektare yang selama ini dikelola Kelompok Tani Lubuk Umbut.

Kedatangan tersebut mendapat penolakan dari kelompok tani. Mereka mempertanyakan dasar penguasaan dan kewenangan CV Java Victory atas lahan tersebut.

Kelompok Tani Lubuk Umbut mengklaim telah menguasai, mengelola, serta mengusahakan lahan tersebut selama puluhan tahun. Karena itu, mereka mempertanyakan dasar hukum pihak lain yang tiba-tiba datang dan mengklaim memiliki kewenangan untuk mengelola maupun memanen tanaman sawit di atas lahan tersebut.

“Sejak kapan PT APN menanam, mengolah dan merawat tanaman sawit di atas lahan seluas 376 hektare tersebut?” demikian pertanyaan yang disampaikan pihak kelompok tani.

Polemik ini diharapkan dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum dan verifikasi dokumen secara terbuka, termasuk memastikan status serta legalitas lahan, dasar penunjukan KSO, dan hubungan antara lahan yang disebut dalam surat penunjukan dengan lokasi yang disengketakan.

Dengan demikian, tidak terjadi tindakan sepihak yang berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, persoalan tersebut masih menjadi polemik dan belum terdapat putusan hukum yang menyatakan adanya tindak perampasan atau penguasaan lahan secara melawan hukum. Para pihak tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Laporan: Teti Guci