Dumai – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dumai berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam waktu kurang dari 24 jam. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 04.05 WIB di Jalan Pangeran Diponegoro Gg. Nenas, RT 017, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai.

Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Kasat Reskrim AKP Agung Rama Setiawan, S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban bernama Mari Sandi yang kehilangan sepeda motor Kawasaki Ninja RR warna hijau dengan nomor polisi BM 2998 RN. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp31,5 juta.

Menurut AKP Agung Rama, saat kejadian korban sedang berada di Pulau Rupat dan menerima informasi dari rekannya mengenai hilangnya sepeda motor. Setelah memeriksa rekaman CCTV melalui telepon genggam, terlihat seorang pria mengenakan hoodie warna kuning hitam mengambil kendaraan tersebut sekitar pukul 04.05 WIB.

Tim Opsnal Satreskrim Polres Dumai yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Ilham Muhammad Dzaki, S.Tr.K., kemudian melakukan penyelidikan intensif. Pada hari yang sama sekitar pukul 22.10 WIB, polisi berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial Su alias Man (32) di sekitar lokasi kejadian.
Diketahui, tersangka merupakan seorang residivis. Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita satu unit sepeda motor yang diduga hasil tindak pidana sebagai barang bukti.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pencurian dengan pemberatan,” ujar AKP Agung Rama.

Saat ini, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti hingga pemeriksaan terhadap tersangka. Selanjutnya, penyidik akan melengkapi berkas perkara, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, serta melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Dumai.