BatamPolsek Batam Kota yang berada di bawah naungan Polresta Barelang bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat melalui Call Center 110 terkait permasalahan penagihan kredit kendaraan bermotor oleh debt collector di Perum Bida Asri 2 Blok G-4 No. 01, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Rabu (25/02/2026).

Kegiatan patroli tersebut merupakan bagian dari program Batara Biru yang dipimpin di bawah tanggung jawab Ps. Kapolsek Batam Kota, AKP Benny Syahrizal, S.H., M.H. Personel yang turun ke lokasi antara lain Aipda Ronaldy S.H., Bripka A. Rahim selaku personel patroli, anggota Opsnal Reskrim, serta piket SPK.

Menindaklanjuti laporan dari pelapor atas nama Hendri, petugas segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna memastikan situasi tetap aman dan kondusif. Setibanya di lokasi, personel melakukan pemantauan, pengumpulan informasi, serta dokumentasi untuk memastikan tidak terjadi tindakan yang melanggar hukum.

Selain itu, petugas juga memberikan imbauan kamtibmas kepada pihak-pihak yang berada di lokasi agar mengedepankan penyelesaian secara humanis dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.

Kapolsek Batam Kota melalui jajarannya menegaskan bahwa respon cepat terhadap laporan masyarakat merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan prima serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap kejadian yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas melalui Call Center 110 yang aktif selama 24 jam.

Dengan adanya layanan ini, diharapkan kehadiran Polri dapat terus memberikan rasa aman, perlindungan, serta pelayanan terbaik bagi masyarakat Kota Batam.