Jakarta | Titahnews.com — Pelarian Yuwanky, pemilik tempat hiburan malam (THM) Planet Batam yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Bareskrim Polri, berakhir setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkapnya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Yuwanky ditangkap pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 16.47 WIB di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, sesaat setelah tiba dari Singapura.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso membenarkan penangkapan tersebut. Setelah diamankan, Yuwanky langsung dibawa ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan.

“DPO Yuwanky telah dilakukan penangkapan pada Kamis, 27 Agustus 2026, sekitar pukul 16.47 WIB di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta,” kata Eko.

Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menerbitkan surat DPO terhadap Yuwanky dengan nomor DPO/142/VIII/2026/Dittipidnarkoba. Ia diburu dalam pengembangan perkara dugaan peredaran narkotika yang berkaitan dengan sejumlah tempat hiburan malam di kawasan Planet Batam.

Berdasarkan keterangan Bareskrim, Yuwanky diduga berperan dalam penyediaan berbagai jenis narkotika di THM Planet Batam bersama tersangka Basri Lewaimang. Basri sebelumnya juga masuk dalam DPO dan telah ditangkap di Johor Bahru, Malaysia.

Selain mengusut dugaan tindak pidana narkotika, penyidik juga menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut serta mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Rincian aset maupun konstruksi perkara TPPU masih dalam proses penyidikan.

Dengan tertangkapnya Yuwanky, penyidik Bareskrim kini dapat melakukan pemeriksaan secara langsung untuk mendalami dugaan peran dan keterlibatannya dalam perkara peredaran narkotika yang tengah diusut di Batam.