DUMAI – TNI Angkatan Laut melalui Pangkalan TNI AL (Lanal) Dumai kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menegakkan hukum di wilayah perairan yurisdiksi nasional.

Melalui operasi terpadu yang melibatkan Tim Quick Response Patkamla Lanal Dumai bersama tim gabungan Satgas Operasi Intelijen Maritim dari Satintelmar Pusintelal dan Satgas Ops Intelmar Koarmada I, berhasil diungkap praktik pengangkutan arang bakau ilegal menggunakan kapal KLM Samudera Indah Jaya GT 172 dengan muatan diperkirakan mencapai 200 ton.

Pengungkapan tersebut bermula pada Kamis (5/3/2026) ketika Tim I dari Satgas Ops Intelmar Koarmada I bersama personel Patkamla Lanal Dumai yang bergerak dari Pos Babinpotmar Tanjung Buton (Posal Siak) menuju perairan Selat Panjang menggunakan Sea Reader untuk melakukan observasi terhadap target yang diduga mengangkut arang bakau hasil penebangan ilegal.

Pada waktu yang hampir bersamaan, Tim II dari Pusintelal bersama personel Lanal Dumai bergerak menuju Pos TNI AL Selat Panjang guna memperkuat pemantauan.

Hasil observasi menunjukkan sekitar pukul 10.44 WIB, kapal KLM Samudera Indah Jaya terpantau sandar di sebuah pelabuhan perseorangan di perairan Sungai Nyirih, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau. Tim kemudian melakukan konsolidasi di Pos TNI AL Selat Panjang sembari melanjutkan pemantauan dari darat.

Menjelang sore hari sekitar pukul 17.20 WIB, kapal tersebut mulai bergerak meninggalkan lokasi sandar. Tim gabungan kemudian melakukan pengejaran dan penghentian menggunakan Sea Reader untuk pemeriksaan.

Pada pukul 17.36 WIB, kapal berhasil dihentikan dan dilakukan pemeriksaan awal terhadap dokumen serta muatan kapal. Selanjutnya pada pukul 18.15 WIB, kapal dikawal menuju Dermaga TNI AL Bangsal Aceh, Dumai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan awal, muatan arang bakau yang diangkut kapal tersebut diduga tidak dilengkapi dokumen SKSHH (Surat Keterangan Sah Hasil Hutan) maupun izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Kegiatan tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain itu, pemerintah juga diketahui telah membekukan izin usaha arang bakau sejak tahun 2023.

Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari perintah Kepala Staf Angkatan Laut, Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali, yang menegaskan agar seluruh jajaran TNI AL meningkatkan kewaspadaan dan tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran hukum di laut.

Pengangkutan arang bakau tanpa izin tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga mengancam ekosistem pesisir dan keberlanjutan lingkungan, khususnya kawasan mangrove yang memiliki peran penting dalam perlindungan pantai serta habitat berbagai biota laut.

Sejalan dengan perintah tersebut, Panglima Koarmada I, Laksda TNI Deny Septiana, S.I.P., M.A.P., menegaskan bahwa tugas TNI AL tidak hanya menjaga kedaulatan wilayah laut, tetapi juga mengamankan aset negara serta menjaga ketahanan ekonomi dan kelestarian lingkungan hidup.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui peningkatan operasi keamanan laut guna mencegah berbagai tindak kejahatan di perairan nasional, mulai dari penyelundupan, pembajakan, hingga pelanggaran wilayah.

(Elywati)