Medan | Titahnews.com – Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba antar negara Indonesia–Thailand dengan menyita barang bukti sebanyak 29 kilogram sabu-sabu dan mengamankan satu orang tersangka.

Tersangka berinisial R, warga negara Indonesia yang berdomisili di Aceh, ditangkap petugas di Jalan Lintas Aceh menuju Sumatera Utara saat tengah mengendarai mobil dengan plat nomor polisi BL.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, kepada wartawan pada Senin (16/3/2026) mengatakan bahwa tersangka diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba internasional yang dikendalikan dari Thailand.

“Jaringan ini merupakan jaringan internasional karena pengendalinya berada di Thailand,” ujar Kombes Andy Arisandi.

Ia menjelaskan, selain dikendalikan dari luar negeri, jaringan tersebut juga memiliki keterkaitan dengan narapidana yang berada di salah satu Lapas di Aceh.

“Kami masih terus mengembangkan jaringan ini, terutama keterlibatan pihak di lapas dan juga pengendali yang berada di Thailand,” ungkapnya.

Menurut hasil pemeriksaan sementara, tersangka R diketahui sudah tiga kali melakukan pengiriman narkoba ke beberapa wilayah di Indonesia.

“Pengiriman pertama ke Pekanbaru, kemudian ke Lhokseumawe, dan yang ketiga ke Jambi. Pengungkapan ini merupakan yang ketiga kalinya dan berhasil kami gagalkan,” jelasnya.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan modus operandi dengan mengirim sabu-sabu yang dikemas menggunakan bungkus teh asal China. Barang haram tersebut dibawa menggunakan perahu kecil melalui jalur sungai hingga ke belakang rumah tersangka.

“Berdasarkan rekonstruksi bersama kurir, sabu dibawa menggunakan perahu kecil melalui sungai di belakang rumah tersangka, kemudian langsung diangkut menggunakan mobil berplat BL dari Aceh,” pungkasnya.

Saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lain yang terlibat dalam sindikat narkoba lintas negara tersebut.

(wp-t)