Batam – Personel Samapta Polresta Barelang bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana pencurian yang diterima melalui layanan darurat Kepolisian 110. Respons tersebut dilakukan dengan mendatangi lokasi kejadian di kawasan Perumahan KDA, Kecamatan Batam Kota, Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 09.40 WIB.
Kegiatan pengecekan dipimpin oleh Pamapta II Polresta Barelang, Ipda Novri Hendra, S.H., bersama Personel Piket Pamapta Regu II, personel patroli Polsek Batam Kota, serta piket Reskrim Polsek Batam Kota. Kehadiran petugas merupakan tindak lanjut atas laporan warga mengenai dugaan pencurian yang terjadi di sebuah rumah tinggal.
Berdasarkan keterangan korban, Idham Laoli, peristiwa tersebut diketahui setelah ia mendapati satu unit telepon genggam miliknya hilang. Korban menduga barang tersebut diambil oleh pelaku yang hingga saat ini belum diketahui identitasnya.
Sesampainya di lokasi, petugas langsung melakukan pemeriksaan awal dan dokumentasi tempat kejadian perkara guna mengumpulkan informasi yang dapat mendukung proses penyelidikan. Polisi juga berkoordinasi dengan korban untuk memperoleh keterangan lebih lanjut terkait kronologi kejadian.
Petugas kemudian mengarahkan korban agar segera membuat laporan resmi di Polsek Batam Kota sebagai dasar penanganan hukum lebih lanjut. Hingga kegiatan selesai dilaksanakan, situasi di sekitar lokasi terpantau aman dan kondusif. Dari hasil pengecekan sementara, belum ditemukan saksi yang mengetahui secara langsung peristiwa tersebut.
Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan yang cepat, responsif, dan profesional kepada masyarakat. Masyarakat juga diimbau agar segera memanfaatkan layanan darurat 110 apabila menemukan atau mengalami gangguan keamanan maupun tindak pidana di lingkungan sekitar.
(Humas Polresta Barelang)


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.