Medan | Titahnews.com – Motif pembunuhan seorang wanita yang jasadnya ditemukan di dalam boks kontainer plastik di Kota Medan akhirnya berhasil diungkap pihak kepolisian.

Polisi menangkap dua orang terkait kasus ini, yakni pelaku utama Syawal Ardiansyah Nasution (19) serta Sofwan Habib Rangkuti (19) yang membantu membuang jasad korban.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Jean Calvijn Simanjuntak, mengungkapkan bahwa motif pembunuhan dilatarbelakangi rasa sakit hati pelaku terhadap korban berinisial R Siagian (19).

“Motif utama pelaku adalah sakit hati karena korban menolak diajak melakukan hubungan intim yang tidak wajar,” ujar Calvijn saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Selasa (17/3/2026).

Selain itu, pelaku juga berupaya menghilangkan jejak kejahatannya dengan mengambil sejumlah barang milik korban untuk dijual.

“Pelaku mengambil barang-barang korban untuk dijual sekaligus menghilangkan barang bukti, termasuk membalik kasur yang terdapat bercak darah,” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan, polisi juga menemukan adanya kecenderungan obsesi seksual menyimpang pada diri pelaku. Hal tersebut diduga dipengaruhi kebiasaan mengonsumsi konten pornografi tidak wajar melalui media sosial.

Kronologi Kejadian

Peristiwa bermula pada 9 Maret 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, saat pelaku dan korban berkenalan melalui aplikasi pencarian teman.

Dalam komunikasi tersebut, pelaku mengajak korban untuk bertemu dan melakukan hubungan intim dengan kesepakatan awal.

Pelaku kemudian menjemput korban di depan warung kopi dekat tempat kos korban. Keduanya sempat berbuka puasa bersama sebelum menuju sebuah hotel OYO, tepatnya di kamar C4 yang menjadi lokasi kejadian.

Sekitar pukul 20.04 WIB, keduanya masuk ke kamar hotel. Namun, situasi berubah tragis antara pukul 20.04 hingga 22.30 WIB.

Di dalam kamar, pelaku kembali mengajak korban melakukan hubungan seksual yang tidak wajar. Penolakan korban memicu emosi pelaku hingga berujung kekerasan.

“Tersangka memiting dan melilit leher korban menggunakan selendang hingga korban meninggal dunia,” ungkap Calvijn.

Setelah kejadian, pelaku menghubungi rekannya, Sofwan, untuk membantu membuang jasad korban. Jenazah kemudian dimasukkan ke dalam boks kontainer plastik dan dibuang ke pinggir sungai di Jalan Menteng VII, Gang Seroja, Kecamatan Medan Denai, pada 10 Maret 2026.

Jeratan Hukum

Atas perbuatannya, tersangka Syawal dijerat dengan Pasal 458 Ayat (1) subsider Pasal 479 Ayat (3) juncto Pasal 473 Ayat (1), (2), (3) huruf C, dan Ayat (8) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023.

Sementara itu, tersangka Sofwan dijerat dengan Pasal 458 Ayat (1) subsider Pasal 479 Ayat (3) juncto Pasal 20 dan 21 UU RI Nomor 1 Tahun 2023.

(wp-t)