Poldasu | Tirahnews.com – Polda Sumatera Utara melalui Direktorat Reserse Narkoba kembali mengungkap kasus besar peredaran narkotika jaringan internasional. Dalam operasi di perairan Bagan Asahan, Kabupaten Asahan, petugas berhasil menyita 50 kilogram sabu dan 20.000 butir pil ekstasi.
Pengungkapan dilakukan oleh Unit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba pada Kamis (19/3/2026) sekitar pukul 07.00 WIB, setelah melalui penyelidikan intensif selama dua pekan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Andy Arisandi, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari informasi adanya kapal yang membawa narkotika dari perairan Malaysia menuju Asahan.
“Tim melakukan pemantauan selama kurang lebih dua minggu. Setelah informasi dinyatakan valid, petugas langsung melakukan pengintaian terhadap kapal target,” ujarnya, Selasa (24/3/2026).
Saat kapal terpantau memasuki perairan Bagan Asahan, petugas segera melakukan pengejaran dan penindakan. Dari hasil operasi, diamankan seorang pria berinisial B (38), warga Asahan, yang diduga sebagai kurir.
Dalam penggeledahan, ditemukan 50 bungkus sabu dalam kemasan teh China warna merah dengan total berat 50.000 gram serta 20.000 butir ekstasi. Selain itu, turut disita satu unit kapal, telepon genggam, dan perangkat GPS.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku diperintah oleh seseorang berinisial F dengan imbalan Rp70 juta. Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah terduga pengendali, namun yang bersangkutan tidak ditemukan dan diduga melarikan diri.
“Pengembangan masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pelaku lain yang terlibat,” tambah Andy.
Polda Sumut menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya melalui jalur perairan yang kerap dimanfaatkan jaringan lintas negara.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Sumatera Utara. Penindakan akan terus diperkuat melalui intelijen dan sinergi antarinstansi,” tegasnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses penyidikan lebih lanjut.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.