Batam – Jajaran Polresta Barelang melalui Unit Reskrim Polsek Sekupang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang berkedok jasa penukaran uang Tunjangan Hari Raya (THR). Seorang tersangka berinisial S.P. berhasil diamankan pada Jumat malam (27/03/2026).
Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait praktik penukaran uang THR yang merugikan sejumlah korban. Penanganan kasus dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Ipda Riyanto, S.H., M.H., setelah menerima dua laporan polisi dari pelapor berinisial HSW (25) dan RH (39).
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa penipuan terjadi pada Jumat, 13 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan Taman Sari Hijau, Kelurahan Tiban Baru, Kecamatan Sekupang, dan berlanjut pada Sabtu, 14 Maret 2026 sekitar pukul 08.45 WIB di Kantor Camat Sekupang.
Dalam aksinya, tersangka menawarkan jasa penukaran uang pecahan kecil mulai dari Rp1.000 hingga Rp20.000 untuk kebutuhan THR. Korban yang tertarik kemudian mentransfer sejumlah uang sesuai pesanan ke rekening yang diarahkan oleh tersangka, dengan janji uang penukaran akan diserahkan pada Senin, 16 Maret 2026. Namun, setelah menerima uang, tersangka tidak menepati janjinya dan tidak dapat dihubungi.
Diketahui, jumlah korban mencapai 13 orang, baik individu maupun pelaku usaha, dengan total kerugian sekitar Rp112.100.000.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, petugas akhirnya mendapatkan informasi keberadaan tersangka di sebuah kamar Hotel Baloi View, Kecamatan Lubuk Baja. Pada Jumat, 27 Maret 2026 sekitar pukul 20.30 WIB, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Dari penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa rekening koran dan dokumentasi pecahan uang yang digunakan dalam praktik penipuan. Tersangka kemudian dibawa ke Polsek Sekupang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
Polsek Sekupang mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran jasa penukaran uang yang tidak resmi, terutama menjelang hari raya. Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan indikasi tindak pidana. Untuk layanan cepat, masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri di nomor 110 yang tersedia selama 24 jam.
Humas Polresta Barelang


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.