Medan | Titahnews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di area parkir sebuah hotel di Jalan Sempurna Ujung, Kecamatan Medan Denai.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga pelaku, yakni Galang Saputra Ginting (20), Eric Arisko (20), dan seorang remaja perempuan berinisial AL (17). Sementara satu pelaku lainnya berinisial T masih dalam pengejaran petugas.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis, menjelaskan bahwa keempat pelaku melancarkan aksinya dengan berpura-pura hendak menginap di hotel pada Sabtu (20/6/2026).

“Modusnya, mereka datang berempat menggunakan taksi online dan berpura-pura check-in. Karena kamar hotel sedang penuh, mereka kemudian meninggalkan lokasi,” ujar Adrian, Sabtu (27/6/2026).

Saat situasi dinilai aman, pelaku berinisial T merusak kunci kontak sepeda motor Honda CRF milik Wahyu Muhammad Fathan (27) yang terparkir di lokasi, lalu membawa kabur kendaraan tersebut.

“Sepeda motor hasil curian kemudian dijual. Uangnya dibagi rata, masing-masing pelaku memperoleh sekitar Rp2 juta,” jelasnya.

Berdasarkan laporan korban, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap Eric di kediamannya di Jalan Sei Mencirim, Dusun I.

Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian melakukan pengembangan dan kembali menangkap Galang serta AL di Dusun V, Jalan Sei Mencirim.

“Satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO),” pungkas AKBP Adrian Risky Lubis.