Medan | Titahnews.com
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus tawuran antar geng motor yang menewaskan seorang remaja berinisial MH (15) di Jalan Setia, Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, pada Senin (22/6/2026) dini hari.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi meringkus enam pelaku yang diduga terlibat langsung dalam aksi brutal yang menyebabkan korban meninggal dunia. Tawuran yang melibatkan sekitar 200 remaja bersenjata tajam itu disebut sebagai ajang adu kekuatan bertajuk “Big Match” antar kelompok geng motor.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis, mengatakan keenam pelaku yang diamankan masing-masing berinisial RY (19), GR (21), IL (18), RDS (18), MOHH (17), dan FT (17), yang seluruhnya merupakan warga Kota Medan.
“Setelah korban ditemukan dan dievakuasi ke RS Bhayangkara Medan, tim langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku,” ujar Adrian, Selasa (23/6/2026) malam.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap RDS dan FT saat keduanya sedang mengisi bahan bakar sepeda motor di kawasan Jalan Setia, Patumbak. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui ikut menyerang korban dengan melemparkan batu.
Pengembangan selanjutnya mengarah kepada MOHH yang ditangkap di Jalan Jati II. Pelaku mengaku melempari korban sebanyak dua kali menggunakan batu.
Tak berhenti di situ, petugas kemudian menangkap RY dan GR di kediamannya di Jalan Priok, Gang Waspada. RY mengaku turut melempar korban dengan batu, sementara GR mengaku menendang kaki dan lutut korban sebanyak dua kali.
Polisi kemudian kembali melakukan pengembangan dan berhasil meringkus IL di Jalan Mistar, Gang Johar. Berdasarkan hasil penyidikan, IL diduga menjadi pelaku yang menyebabkan luka fatal terhadap korban dengan menebaskan senjata tajam ke bagian punggung korban sebanyak dua kali.
Dari hasil penyelidikan terungkap, tawuran tersebut telah direncanakan sebelumnya sebagai ajang unjuk kekuatan antar geng motor. Kelompok SL yang bersekutu dengan SKM dan Towaga berkumpul di kawasan Kuburan Cina, Delitua, sebelum bergerak menyerang kelompok NKB yang menjadi lawan mereka.
Karena kalah jumlah, kelompok NKB kocar-kacir. Korban yang tertinggal dari rombongannya kemudian ditabrak menggunakan sepeda motor hingga terjatuh. Setelah itu korban menjadi sasaran pengeroyokan dengan lemparan batu dan serangan senjata tajam hingga akhirnya tewas.
“Tawuran ini dilakukan untuk menunjukkan eksistensi dan kekuatan kelompok mereka. Mereka menyebutnya sebagai ‘Big Match’ untuk menentukan siapa yang paling kuat,” jelas Adrian.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hijau doff, enam unit telepon genggam, dua bilah senjata tajam, dua busur panah, serta tiga batang kayu yang diduga digunakan saat tawuran.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 262 ayat (4) jo Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.