Belawan | Titahnews.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap praktik sindikat penjualan bayi yang terjadi pada Sabtu, 28 Maret 2026, sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Veteran Pasar X, Desa Helvetia, Kabupaten Deli Serdang.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan enam orang tersangka yang memiliki peran berbeda. Mereka masing-masing berinisial ET (44) sebagai agen penjual bayi, SS (55) yang mendampingi ET, JG (39) sebagai pembeli bayi, SEP selaku suami JG, M (42) sebagai ibu kandung bayi, serta SD (41) yang berperan sebagai perantara antara M dan ET.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi melalui Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo menjelaskan, kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang diterima Unit IV PPA pada awal Maret 2026.

“Pada 3 Maret 2026, Tim Unit IV PPA di bawah pimpinan IPDA Syukur Waruwu menerima informasi terkait adanya pasangan suami istri yang diduga telah beberapa kali melakukan praktik penjualan bayi,” ujar AKP Agus Purnomo.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan intensif serta pemantauan terhadap aktivitas para pelaku hingga berhasil mengidentifikasi rencana transaksi.

“Tim memetakan pergerakan para pelaku, hingga pada 28 Maret 2026 diperoleh informasi akan terjadi transaksi penjualan bayi perempuan dari ibu kandung berinisial M kepada pasangan suami istri JG dan SEP,” jelasnya.

Dalam operasi penangkapan, petugas membagi tim untuk mengamankan para pelaku di sejumlah lokasi berbeda, termasuk saat bayi diambil dari rumah sakit dan dibawa menuju lokasi transaksi di pintu Tol Marelan.

“Pada saat transaksi akan dilakukan, tim langsung bergerak dan mengamankan seluruh pelaku yang terlibat, baik penjual, pembeli, maupun perantara,” tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka ET telah melakukan praktik serupa lebih dari satu kali. Sementara itu, ibu kandung bayi mengaku nekat menjual bayinya karena faktor ekonomi.

“Tersangka ET mengaku telah dua kali melakukan perbuatan serupa. Bayi tersebut dijual oleh ibu kandung seharga Rp12 juta, kemudian dijual kembali oleh tersangka ET kepada pembeli seharga Rp25 juta,” ungkapnya.

Saat ini, seluruh tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna pengembangan kasus dan mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain. Sementara itu, bayi korban telah dititipkan di RS Pirngadi Medan untuk mendapatkan perawatan.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan perdagangan manusia.

“Kami berharap masyarakat tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya praktik ilegal seperti ini, demi melindungi hak-hak anak,” pungkas AKP Agus Purnomo. (wp-t)