Dumai – Jajaran Polsek Medang Kampai berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di areal PT SMIP, Jalan Arifin Ahmad, Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 1 April 2026 sekitar pukul 23.40 WIB. Para pelaku diduga mengambil besi dari dalam area perusahaan tanpa izin. Kasus ini kemudian dilaporkan pada Kamis, 2 April 2026 setelah adanya informasi terkait aktivitas mencurigakan di lokasi.
Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang melalui Kapolsek Medang Kampai AKP Suprizal menjelaskan bahwa pihaknya segera bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Tim langsung melakukan penyelidikan serta mengamankan kendaraan yang dicurigai membawa muatan dari dalam areal perusahaan,” ujarnya.
Dalam pengungkapan tersebut, tim Opsnal berhasil mengamankan satu unit mobil pick up warna silver yang membawa besi dengan berat sekitar 1.500 kilogram. Tiga terduga pelaku berinisial R.R, E.M, dan H turut diamankan di lokasi kejadian.
Dari hasil interogasi, ketiganya mengakui telah mengambil besi secara diam-diam tanpa izin. Mereka juga menyebutkan adanya satu pelaku lain berinisial A.S yang sempat melarikan diri saat penangkapan berlangsung.
Selanjutnya, pada Kamis, 2 April 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, pelaku A.S berhasil diamankan setelah diserahkan oleh pihak Bea Cukai kepada Polsek Medang Kampai.
Dengan demikian, seluruh terduga pelaku dalam kasus ini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
“Proses hukum akan terus berjalan dan kami akan melakukan pengembangan lebih lanjut,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengalami atau mengetahui tindak pidana melalui call center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.