DUMAI – Aksi “kucing-kucingan” para pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di Dumai akhirnya terhenti. Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dumai berhasil mengungkap praktik curang penimbunan solar subsidi yang beroperasi di wilayah Kecamatan Sungai Sembilan.

Penggerebekan Sore Hari

Pengungkapan kasus ini bermula pada Minggu (5/4/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Jalan Mampu Jaya, Kelurahan Lubuk Gaung.

Dipimpin IPDA Ilham Muhammad Dzaki, tim opsnal mendapati dua pria berinisial HS (30) dan BP (29) tengah memindahkan solar dari tangki kendaraan ke jerigen secara ilegal.

Modus ‘Barcode Sakti’

Kasat Reskrim Polres Dumai, AKP I Putu Adi Juniwinata, mengungkapkan bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan modus yang terbilang rapi.

“Mereka sudah beroperasi sejak 2025. Solar dilangsir menggunakan mobil secara berulang, dengan memanfaatkan banyak barcode berbeda yang tidak sesuai identitas kendaraan,” jelasnya.

Modus ini digunakan untuk mengelabui sistem pembelian BBM subsidi di SPBU agar bisa memperoleh solar dalam jumlah besar.

Barang Bukti Diamankan

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 3 unit mobil (Daihatsu Taft, Isuzu Panther Sporty, dan Isuzu Panther Touring)
  • 5 jerigen berisi solar (masing-masing kapasitas 35 liter)
  • Ember cat, selang (silitip), serta kunci pas untuk memodifikasi aliran BBM

Terancam Hukuman Berat

Kedua tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 55 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (perubahan atas UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi).

Polisi Dalami Jaringan

Polres Dumai menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna membongkar kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Langkah lanjutan yang dilakukan meliputi pemeriksaan saksi ahli, penahanan tersangka, hingga gelar perkara untuk melengkapi administrasi penyidikan.

Penindakan ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam menjaga distribusi energi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.