Batam – Polresta Barelang melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan terhadap sarana dan prasarana fasilitas umum di wilayah Kota Batam, Senin (07/04/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Lobby Polresta Barelang tersebut dipimpin oleh Kasat Reskrim Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li, didampingi jajaran pejabat terkait dari Polresta Barelang, Polsek Belakang Padang, serta tim gabungan dari Polda Kepri.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pencurian kabel listrik milik PLN di wilayah Batam. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan para pelaku yang tergabung dalam jaringan yang disebut “Rayap Besi”.
Kasus pertama terjadi pada Jumat, 03 April 2026 di kawasan Batu Batam Mas. Pelaku berinisial RS (48) mencuri kabel listrik dengan cara menggali tanah menggunakan alat seperti cangkul dan pipa besi, kemudian menarik kabel menggunakan katrol, memotong, dan mengupasnya untuk diambil tembaganya. Hasil curian dijual ke penampungan besi tua dengan kerugian korban sekitar Rp16 juta.
Selanjutnya, kasus pencurian travo terjadi pada 01 April 2026 di Pulau Kasu, wilayah Belakang Padang. Lima pelaku yakni AH (30), PL (37), T (36), TA (33), serta dua penadah MYH (58) dan YAT (23) mengangkat travo dari bawah tiang listrik dan menjualnya ke penampungan. Kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp35 juta.
Kasus lain terjadi di Pulau Mongkol, Kelurahan Pemping, di mana pelaku AH, PL, dan T mencuri pagar pembatas pelabuhan pada dini hari dengan cara menarik pipa besi yang telah rapuh, lalu mengangkutnya menggunakan speedboat. Hasil penjualan hanya Rp400 ribu, namun kerugian korban mencapai Rp5 juta.
Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan berbagai barang bukti, antara lain alat-alat kejahatan, tembaga hasil curian, travo, pipa besi, hingga speedboat yang digunakan pelaku. Para tersangka diketahui telah berulang kali melakukan aksi serupa di sejumlah lokasi di Batam.
Kasat Reskrim Kompol M. Debby Tri Andrestian menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara Polda Kepri, Polresta Barelang, dan Polsek Belakang Padang. Ia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku positif menggunakan narkoba yang menjadi salah satu faktor pendorong aksi kriminal tersebut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g serta Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 7 tahun penjara.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap kejahatan yang merugikan fasilitas umum, serta mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
Humas Polresta Barelang


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.