Batam – Polsek Lubuk Baja, Polresta Barelang, kembali menunjukkan respons cepat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan darurat 110. Kali ini, petugas bergerak cepat ke lokasi dugaan tindak pidana pengancaman menggunakan senjata tajam di wilayah Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja, Jumat (10/4/2026).

Peristiwa tersebut bermula dari laporan warga yang masuk melalui layanan 110 terkait adanya keributan di RT 04 RW 01, Kelurahan Tanjung Uma. Menindaklanjuti laporan itu, tujuh personel Polsek Lubuk Baja langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk memastikan situasi.

Setibanya di lokasi, petugas mendapati adanya perselisihan antara pelapor dan terlapor yang mengarah pada dugaan pengancaman dengan senjata tajam. Polisi kemudian segera mengamankan situasi serta mempertemukan kedua belah pihak.

Selanjutnya, keduanya dibawa ke Polsek Lubuk Baja untuk menjalani penanganan lebih lanjut oleh penyidik.

Korban diketahui bernama Kamarudin, yang juga menjabat sebagai Ketua RT setempat. Ia mengalami tekanan mental akibat kejadian tersebut. Berkat kesigapan petugas, situasi di lokasi berhasil dikendalikan tanpa adanya korban luka.

Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Deni Langie, menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan cepat kepada masyarakat, khususnya melalui layanan 110.

“Kami akan terus merespons setiap laporan masyarakat secara cepat, tepat, dan profesional. Kehadiran polisi di tengah masyarakat diharapkan mampu mencegah potensi gangguan kamtibmas yang lebih besar,” ujarnya.

Melalui kejadian ini, Polsek Lubuk Baja juga mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dalam menjaga keamanan lingkungan. Layanan 110 diharapkan dapat dimanfaatkan sebagai sarana pelaporan cepat guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polresta Barelang.