Pekanbaru – Polda Riau membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti Narkoba serta membuka layanan pengaduan masyarakat melalui WhatsApp di nomor 0813-6306-547. Langkah ini diambil sebagai respons strategis atas meningkatnya keresahan masyarakat terhadap maraknya peredaran narkoba, khususnya pasca dinamika di wilayah Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir.
Satgas ini tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga mencakup pengawasan internal serta evaluasi menyeluruh terhadap kinerja aparat di lapangan guna memastikan penanganan narkoba berjalan maksimal dan profesional.
Wakapolda Riau, Hengki Haryadi, menegaskan bahwa pembentukan Satgas merupakan bentuk nyata respons terhadap aspirasi masyarakat.
“Kami memahami keresahan masyarakat terhadap narkoba. Ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi sudah menyentuh aspek sosial dan masa depan generasi. Karena itu, Satgas ini kami bentuk sebagai langkah konkret agar penanganan dilakukan secara menyeluruh dan terintegrasi,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).
Ia juga menegaskan komitmen kuat Polda Riau dalam pemberantasan narkoba dengan prinsip zero tolerance.
“Tidak ada ruang, tidak ada toleransi. Narkoba harus diberantas sampai ke akar-akarnya,” tegasnya.
Menurutnya, komitmen tersebut sejalan dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto dan Kapolri Listyo Sigit Prabowoyang menempatkan pemberantasan narkoba sebagai prioritas nasional.
Satgas Anti Narkoba ini terdiri dari unsur Itwasda, Bidpropam, dan Ditresnarkoba, serta dipimpin oleh Prabowo Santoso.
Dalam pelaksanaannya, fungsi pengawasan menjadi elemen penting untuk memastikan setiap proses berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai prosedur. Evaluasi akan dilakukan secara berkelanjutan guna menutup potensi penyimpangan di lapangan.
“Kami tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja anggota. Ini penting untuk memastikan seluruh proses berjalan profesional dan sesuai aturan,” jelas Prabowo Santoso.
Selain itu, Satgas juga akan melakukan pemetaan wilayah rawan serta langkah-langkah strategis untuk mengungkap jaringan narkoba secara lebih efektif dan sistematis.
Sebagai bagian dari pendekatan komprehensif, Polda Riau juga akan berkolaborasi dengan Badan Narkotika NasionalProvinsi dalam mencanangkan program “Kampung Bersih Narkoba” (Kampung Bersinar) di wilayah Panipahan.
Program ini diharapkan menjadi langkah preventif dengan melibatkan masyarakat secara langsung dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba.
“Ini bukan sekadar program simbolik, tetapi gerakan bersama untuk membangun kesadaran kolektif masyarakat dalam melawan narkoba,” tambahnya.
Melalui pembentukan Satgas ini, Polda Riau menegaskan komitmennya tidak hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga pembenahan internal serta penguatan sinergi dengan masyarakat dan pemangku kepentingan.
“Penanganan narkoba harus tegas, namun juga menyentuh aspek pencegahan dan pembinaan. Kehadiran negara harus benar-benar dirasakan masyarakat,” tutup Hengki Haryadi.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.