Batam – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang menggelar patroli malam dan melakukan penindakan terhadap kendaraan truk trailer yang tidak dilengkapi lampu rem saat beroperasi di wilayah hukum Polresta Barelang, Selasa (2/6/2026) malam. Kegiatan ini bertujuan menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) serta mencegah terjadinya kecelakaan di jalan raya.

Patroli yang dimulai pukul 20.00 WIB tersebut dipimpin Kanit Turjagwali Satlantas Polresta Barelang, Ipda Tino Desmawanto, didampingi Kasubnit 2 Turjawali Aipda Mashuri bersama delapan personel Patwal Satlantas. Petugas menyisir sejumlah ruas jalan utama dan jalur yang kerap dilalui kendaraan angkutan barang, khususnya truk trailer yang beroperasi pada malam hari.

Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pengawasan terhadap kelengkapan kendaraan serta pemeriksaan persyaratan teknis yang berkaitan dengan keselamatan berlalu lintas. Hasilnya, ditemukan dua unit truk trailer yang tidak dilengkapi lampu rem sesuai ketentuan yang berlaku.

Terhadap pengemudi kendaraan tersebut, petugas memberikan teguran dan edukasi mengenai pentingnya fungsi lampu rem sebagai penanda bagi pengendara di belakang saat kendaraan memperlambat laju atau melakukan pengereman. Kelengkapan tersebut dinilai sangat penting untuk mencegah risiko kecelakaan, terutama pada malam hari ketika jarak pandang terbatas.

Selain melakukan penindakan, personel Satlantas juga melaksanakan sambang dan memberikan imbauan kepada para pengguna jalan di kawasan Laluan Madani agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas, memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan, serta meningkatkan kewaspadaan saat berkendara. Kegiatan patroli berlangsung aman dan tertib serta menjadi bagian dari upaya Polresta Barelang dalam menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di Kota Batam.

Polresta Barelang juga mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan layanan darurat Call Center 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam apabila membutuhkan bantuan kepolisian atau menemukan adanya gangguan kamtibmas maupun pelanggaran lalu lintas yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.