Sumut | Titahnews.com – Respons cepat ditunjukkan oleh Bagian Pengawas Penyidikan (Bag Wasidik) Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat (dumas) terkait penanganan rehabilitasi penyalahguna narkotika di Kabupaten Serdang Bedagai.

Pengaduan tersebut disampaikan oleh IPWL Yayasan Rehabilitasi Narkotika JOPAN melalui surat Nomor: 101/YRNJ/PG/XII/2025 tertanggal 31 Desember 2025. Isi pengaduan mencakup keberatan sekaligus kecurigaan atas pemindahan salah satu klien rehabilitasi, Yanto alias Cecep, dari Panti Rehabilitasi JOPAN ke Yayasan Rapel Mental Health. Padahal, berdasarkan hasil Tim Assessment Terpadu (TAT) BNNK Serdang Bedagai, yang bersangkutan direkomendasikan menjalani rehabilitasi di Yayasan JOPAN.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Bag Wasidik Ditresnarkoba Polda Sumut segera melakukan pendalaman dan supervisi terhadap Satresnarkoba Polres Serdang Bedagai guna memastikan proses penanganan berjalan sesuai ketentuan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, SH., SIK., MH melalui Kabag Wasidik AKBP Bambang Rubianto, SH., MH menegaskan bahwa setiap pengaduan masyarakat ditangani secara profesional, objektif, dan transparan.

“Setiap laporan masyarakat menjadi perhatian serius kami. Kami lakukan klarifikasi dan pendalaman untuk memastikan seluruh proses, khususnya terkait rehabilitasi, berjalan sesuai SOP dan tidak menyimpang dari aturan,” ujar AKBP Bambang di Mapolda Sumut, Selasa (14/04/2026).

Dari hasil pendalaman, diketahui bahwa Yanto alias Cecep awalnya direhabilitasi di Yayasan Rapel Mental Health berdasarkan rujukan Klinik Pratama BNNK Serdang Bedagai. Selanjutnya, pihak keluarga mengajukan permohonan pemindahan ke Panti Rehabilitasi JOPAN melalui Satresnarkoba Polres Serdang Bedagai, dan permohonan tersebut telah direalisasikan.

Sementara itu, terhadap ARI ANDIKA, berdasarkan rekomendasi TAT BNNK Serdang Bedagai, yang bersangkutan diarahkan ke IPWL Yayasan JOPAN. Namun dalam pelaksanaannya, terjadi perpindahan ke Yayasan Rapel Mental Health atas permintaan pihak keluarga.

AKBP Bambang menjelaskan bahwa dinamika perpindahan tempat rehabilitasi tersebut menjadi bagian dari pendalaman yang dilakukan pihaknya.

“Hasil evaluasi menunjukkan bahwa secara umum, penanganan kasus oleh Satresnarkoba Polres Serdang Bedagai telah dilaksanakan sesuai prosedur,” jelasnya.

Langkah cepat dan terbuka yang dilakukan Bag Wasidik Ditresnarkoba Polda Sumut ini pun mendapat apresiasi dari pihak pelapor. Joni Parulian Panjaitan selaku pengurus IPWL Yayasan Rehabilitasi Narkotika JOPAN menyampaikan terima kasih atas respons yang diberikan.

“Saya mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Bag Wasidik Ditresnarkoba Polda Sumut karena telah menanggapi dan menindaklanjuti dumas saya,” ujarnya.

Respons cepat ini menegaskan komitmen Ditresnarkoba Polda Sumut dalam memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga transparansi dan profesionalisme dalam setiap penanganan perkara, khususnya yang berkaitan dengan rehabilitasi penyalahguna narkotika.