Palu – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) terus memperkuat kualitas penganggaran dengan mematangkan penyusunan Analisis Standar Belanja (ASB) dan Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK).

Upaya tersebut dilakukan melalui rapat pembahasan substansi masukan yang digelar di Kantor BPKAD Sulteng, Kamis (16/4/2026).

Rapat dibuka Kepala Bidang Anggaran BPKAD Sulteng, Adhiguna Nugraha Yusuf, mewakili Kepala BPKAD, didampingi Kepala Sub Bidang Manajemen Anggaran, Fakhruddin Nur. Kegiatan ini diikuti perangkat daerah yang memiliki kompetensi di bidang perencanaan program, baik fisik maupun nonfisik.

Dalam arahannya, Adhiguna menegaskan bahwa penyusunan ASB merupakan amanat regulasi sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“ASB berperan penting untuk mengukur kewajaran belanja daerah sekaligus mendorong efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran,” ujarnya.

Ia menjelaskan, ASB mencakup kegiatan fisik seperti pembangunan infrastruktur, serta kegiatan nonfisik seperti sosialisasi, bimtek, hingga rapat koordinasi.

Menurutnya, forum ini menjadi momentum untuk menyamakan persepsi antar perangkat daerah dalam menetapkan standar belanja yang lebih hemat, tepat, dan terukur.

Adhiguna juga menekankan pentingnya masukan konstruktif dari seluruh perangkat daerah agar Peraturan Gubernur tentang ASB dan HSPK yang disusun dapat aplikatif dan menjadi acuan dalam proses perencanaan serta penganggaran daerah.

Ia menambahkan, tahapan penyusunan dokumen perencanaan akan segera dimulai dengan RKPD pada Mei 2026, dilanjutkan dengan penyusunan APBD.

Sementara itu, Auditor Ahli Muda BPKP Sulteng, Satria Andriasmara, memaparkan kebijakan Perkada dan struktur ASB, termasuk tahapan penyusunan mulai dari identifikasi aktivitas, penentuan komponen biaya, hingga penyusunan formula perhitungan berbasis cost driver.

Di sisi lain, Fakhruddin Nur menjelaskan timeline penyusunan ASB dan HSPK untuk APBD 2027, mulai dari pembentukan tim pada April, penjaringan usulan melalui FGD hingga Juni, penyusunan draft Pergub, reviu Inspektorat pada Juli, hingga proses harmonisasi, sosialisasi, dan finalisasi melalui aplikasi SIPD RI sampai akhir tahun.

Melalui langkah ini, BPKAD Sulteng berharap penyusunan ASB dan HSPK semakin berkualitas, terstandar, serta mampu mendukung pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan efisien.

Sumber: PPID BPKAD