Poldasu | Titahnews.com

Kepolisian Daerah Sumatera Utara melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) bergerak cepat menindaklanjuti beredarnya video viral di media sosial yang memunculkan perhatian publik.

Kabid Humas Polda Sumut, Ferry Walintukan, menegaskan bahwa setiap informasi yang beredar akan diproses secara objektif dan sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri.

“Setiap informasi yang berkembang kami dalami secara komprehensif sebagai bagian dari komitmen menjaga profesionalisme dan akuntabilitas institusi,” ujarnya, Rabu (29/04/26).

Penyelidikan dilakukan menyusul unggahan akun media sosial yang memuat potongan video dengan narasi tertentu. Subbidpaminal Bidpropam telah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak guna memperoleh gambaran utuh.

Dalam pemeriksaan awal, seorang perwira menengah berinisial D.K. mengakui keberadaannya dalam video tersebut. Ia menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada tahun 2025 saat menjalankan tugas di bidang penegakan hukum narkotika.

Menurut keterangan yang bersangkutan, aktivitas tersebut berkaitan dengan kegiatan penyelidikan dengan melibatkan informan. Namun demikian, seluruh keterangan masih terus didalami untuk memastikan kesesuaiannya dengan prosedur yang berlaku.

Dari sisi etik, tindakan yang tergambar dalam video dinilai tidak mencerminkan etika kesopanan yang seharusnya dijunjung oleh anggota Polri, sehingga tetap menjadi bagian penting dalam proses pemeriksaan internal.

Sebagai bagian dari prosedur, Bidpropam telah melakukan uji laboratorium meliputi pemeriksaan urine, darah, dan rambut. Hasil sementara menunjukkan tes urine negatif, sementara hasil lainnya masih menunggu analisis lanjutan.

Selain itu, pihak-pihak lain yang berada dalam video juga akan dimintai keterangan guna melengkapi proses klarifikasi agar tidak menimbulkan penafsiran yang keliru.

Untuk mendukung kelancaran pemeriksaan, yang bersangkutan saat ini ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) sesuai mekanisme internal.

“Proses ini kami pastikan berjalan transparan dan akuntabel. Jika ditemukan pelanggaran, baik disiplin maupun kode etik, akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tegas Ferry.

Hasil penyelidikan nantinya akan dituangkan dalam laporan resmi dan dilanjutkan dengan gelar perkara guna menentukan langkah selanjutnya.

Polda Sumut juga mengimbau masyarakat agar bijak menyikapi informasi di ruang digital dan tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang belum terverifikasi.