Medan | Titahnews.com
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali mengungkap peredaran narkotika jenis pod getar (vape narkoba) dengan menggerebek sebuah rumah kos di Jalan Pasundan, Kecamatan Medan Petisah, Kamis (9/7/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pria asal Aceh berinisial MY (35) dan MI (28). Dari tangan keduanya, petugas menyita sebanyak 680 pod getar berbagai merek yang diduga berasal dari Malaysia.
Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, Jumat (10/7/2026), mengatakan penangkapan bermula saat petugas mengamankan kedua tersangka di sebuah warung kopi di kawasan Jalan Wahidin, Medan.
“Dari penangkapan awal, petugas menemukan barang bukti 30 pod getar. Selanjutnya dilakukan pengembangan ke rumah kos yang ditempati kedua tersangka,” ujar Rafli.
Saat menggeledah kamar kos tersebut, petugas menemukan ratusan pod getar yang disimpan di dalam tas ransel dan disembunyikan di bawah tempat tidur.
“Dari penggeledahan di kamar kos keduanya ditemukan lebih dari 600 vape narkoba,” jelasnya.
Secara keseluruhan, polisi menyita 680 pod getar berbagai merek yang diduga merupakan produk ilegal asal Malaysia.
AKBP Rafli Yusuf Nugraha menegaskan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk memburu pemasok pod getar kepada kedua tersangka. Identitas pemasok telah diketahui dan kini dalam pengejaran.
“Kami pastikan pemasok narkoba kepada kedua pelaku akan terus kami kejar sampai kapan pun,” tegasnya.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.