Batam – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, bersama Wakil Wali Kota, Li Claudia Chandra, menegaskan komitmen Pemerintah Kota Batam untuk mempertahankan keberadaan kampung tua dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kepulauan Riau tahun 2026.

Komitmen tersebut disampaikan dalam Rapat Pleno Finalisasi Pembahasan Usulan Revisi Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun 2017 tentang RTRW Kepri 2017–2037 yang digelar di Kantor Wali Kota Batam, Kamis (30/4/2026).

Amsakar menyampaikan bahwa kampung tua tetap diakomodasi sebagai kawasan permukiman eksisting yang akan ditata secara terukur dengan mengedepankan aspek legalitas dan keberlanjutan lingkungan.

“Keberadaan kampung tua harus kita jaga. Penataannya dilakukan secara terukur, dengan memperhatikan legalitas dan keberlanjutan lingkungan,” ujarnya.

Ia menambahkan, seluruh rumusan dalam revisi RTRW merupakan hasil kesepahaman lintas sektor, sehingga pada tahap selanjutnya diharapkan tidak lagi muncul perbedaan pandangan yang mendasar.

Rapat pleno tersebut merupakan tindak lanjut dari koordinasi berbagai pihak, termasuk organisasi perangkat daerah, Badan Pengusahaan Batam, serta Forum Penataan Ruang Kota Batam 2026. Dalam pembahasan, disepakati sejumlah arah strategis pembangunan wilayah.

Salah satu poin utama adalah penetapan tujuh Wilayah Penataan dan Pengembangan Prioritas (WPP) dengan luas sekitar 111.331,38 hektare sebagai fokus pembangunan yang terarah dan berkelanjutan.

Selain itu, perhatian juga diberikan pada pengembangan kawasan Rempang dan Galang, termasuk rencana Rempang Eco City yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN). Kawasan tersebut diarahkan untuk mendukung investasi terpadu dengan tetap memperhatikan aspek perencanaan dan lingkungan.

Amsakar juga menekankan pentingnya konsistensi terhadap dokumen tata ruang yang telah ditetapkan, terutama dalam hal zonasi dan pemanfaatan ruang.

“Setiap zona yang ditetapkan memiliki dasar perencanaan yang jelas. Konsistensi ini harus kita jaga bersama,” tegasnya.

Revisi RTRW Kepri juga mencakup pengaturan ruang laut, termasuk usulan pengembangan kawasan reklamasi di wilayah KPBPB Batam guna mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

Sejumlah kesepakatan lain turut dihasilkan, di antaranya pengembangan kawasan industri pengelolaan limbah terpadu di Pulau Setokok, pelaksanaan reforma agraria melalui skema TORA, serta penyesuaian fungsi kawasan sesuai kebutuhan investasi dan kelestarian lingkungan.

Melalui finalisasi ini, Pemerintah Kota Batam menegaskan arah kebijakan tata ruang yang tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjaga keberadaan kampung tua sebagai bagian dari identitas dan sejarah Batam.