Kabanjahe | Titahnews.com

Satresnarkoba Polres Karo berhasil membongkar empat kasus narkotika beruntun yang diduga saling berkaitan dengan jaringan peredaran narkoba di kawasan Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe. Pengungkapan dilakukan dalam operasi maraton hanya dalam hitungan jam sejak Rabu malam (06/05/26) hingga Kamis dini hari (07/05/26).

Operasi tersebut dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Karo AKP Jhonny H. Pardede, S.H. Empat tersangka berhasil diamankan dari lokasi berbeda dengan barang bukti berupa pil ekstasi, sabu, timbangan elektrik hingga alat pengemasan narkotika.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan pengungkapan kasus bermula dari penangkapan pertama di sebuah room karaoke KTV Family di Jalan Sinabung, Kecamatan Kabanjahe.

“Dari pengembangan awal, personel menemukan keterkaitan antar pelaku hingga akhirnya mengarah kepada dugaan jaringan pengedar narkotika di kawasan Lau Cimba,” ujar Kapolres, Senin (11/05/26) pagi.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka berinisial M.K.K. (57), warga Kecamatan Tigapanah, sekitar pukul 23.30 WIB. Dari tangan tersangka, polisi menyita 10 butir pil ekstasi warna kuning dengan berat netto 4,33 gram serta satu unit telepon genggam.

Selang 25 menit kemudian, tim kembali mengamankan tersangka kedua berinisial A.M.R. (29) di pinggir Jalan Sinabung, Kabanjahe. Dari tersangka ditemukan tujuh butir ekstasi seberat 3,09 gram, uang tunai Rp100 ribu, satu unit telepon genggam dan sepeda motor.

Berdasarkan hasil interogasi kedua tersangka, petugas melakukan pengembangan ke Desa Kacaribu, Gang Rejeki Taras, Kecamatan Kabanjahe.

Sekitar pukul 00.17 WIB, polisi menangkap tersangka ketiga berinisial M.N. (43) di depan rumahnya. Dari lokasi itu ditemukan 11 butir ekstasi warna kuning dengan berat netto 4,78 gram serta uang tunai Rp2,5 juta yang diduga hasil transaksi narkotika.

Tak berhenti di situ, Satresnarkoba kembali melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka keempat berinisial H.P.S. (42) sekitar pukul 01.00 WIB di depan rumah tersangka M.N.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di kamar kos tersangka di Jalan Jamin Ginting, Kampung Dalam, tepat di depan pengadilan. Dari lokasi tersebut ditemukan sabu dalam beberapa paket dengan total berat netto 22,80 gram serta empat butir ekstasi seberat 1,78 gram.

Selain narkotika, polisi juga menyita timbangan elektrik, pipet runcing, bal plastik klip merah, kotak rokok yang digunakan untuk menyimpan narkoba, telepon genggam hingga satu unit sepeda motor Yamaha N-Max.

Secara keseluruhan, Satresnarkoba Polres Karo berhasil menyita total 32 butir ekstasi dengan berat netto 13,98 gram serta sabu seberat 22,80 gram.

Kapolres menegaskan pihaknya masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam jaringan tersebut.

“Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Karo dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Karo. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk memutus mata rantai jaringan narkoba,” tegasnya.

Saat ini keempat tersangka telah diamankan di Satresnarkoba Polres Karo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (2) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.