Medan | Titahnews.com
Polrestabes Medan berhasil mengamankan sebanyak 129 unit sepeda motor, 1 unit becak, dan 1 unit mobil yang diduga merupakan hasil tindak kejahatan. Ratusan kendaraan tersebut kini dijadikan sebagai barang bukti dalam pengungkapan sejumlah kasus kriminal di wilayah hukum Kota Medan.
Kapolrestabes Medan mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan agar segera mendatangi Polrestabes Medan dengan membawa dokumen kepemilikan yang sah. Hal ini dilakukan untuk proses verifikasi guna memastikan kecocokan data kendaraan.
“Bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan, silakan datang ke Polrestabes Medan dengan membawa surat-surat kepemilikan yang sah. Jika sesuai, kendaraan bisa diambil tanpa dipungut biaya,” ujar Kapolrestabes Medan.
Dalam kesempatan tersebut, pihak kepolisian juga secara simbolis menyerahkan kembali sepeda motor kepada tiga orang korban pencurian. Suasana haru pun menyelimuti momen tersebut, mengingat para korban tidak menyangka kendaraan mereka yang sempat hilang dapat kembali.
Selain itu, Calvijn juga memaparkan hasil pengungkapan kasus selama satu bulan terakhir. Tercatat ada 250 kasus yang berhasil diungkap, meliputi kejahatan jalanan, praktik perjudian, aksi premanisme, serta tindak pidana narkoba.
“Dari 250 kasus tersebut, kami mengamankan 290 tersangka. Di antaranya terdapat 16 orang yang merupakan residivis atau pelaku berulang,” ujarnya.
Khusus untuk kejahatan jalanan, terdapat 117 kasus yang berhasil diungkap. Kasus tersebut terdiri dari pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan, serta pencurian kendaraan bermotor (curanmor), yang menjadi kasus paling dominan.
“Di antara ketiga kasus tersebut, yang paling banyak adalah curanmor,” ungkap Kombes Calvijn.
Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polrestabes Medan dalam memberantas tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor. Kepolisian juga mengingatkan masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan guna mencegah terjadinya aksi kriminal di lingkungan sekitar.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.