Poldasu | Titahnews.com

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara melakukan penyitaan terhadap sembilan aset milik mantan pejabat Bank BNI Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah.

Penyitaan dilakukan setelah penyidik mengantongi izin resmi dari Pengadilan Negeri setempat.

“Izin penyitaan sudah keluar dari pengadilan negeri. Aset yang disita ada 9 lokasi,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Rahmat Budi Handoko, Selasa (12/5/2026).

Adapun aset yang disita meliputi satu unit rumah kontrakan di Bagan Batu, PT Chiara Keanu Chareem Sejahtera (CKC) di Bakaran Batu, CKC Corner di Bakaran Batu, rumah kontrakan dua pintu di Labuhanbatu, CKC Frozen di Bakaran Batu, CKC Corner Ruko 2 di Bakaran Batu, CKC Corner belakang di Bakaran Batu, rumah tinggal di Padang Bulan Labuhanbatu, serta CKC butik di Bakaran Batu.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut juga menetapkan istri Andi Hakim Febriansyah, Camelia Rosa, sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Istri Andi Hakim sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Rahmat Budi Handoko.

Ia menjelaskan, Camelia Rosa ditetapkan sebagai tersangka sejak 6 Mei 2026 karena diduga menggunakan uang hasil penggelapan untuk sejumlah usaha, seperti pembangunan kafe, mini zoo, dan sport center.

Dalam perkara ini, Andi Hakim ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus, yakni penggelapan dana nasabah jemaat paroki dan TPPU.

“Untuk tersangka TPPU ada Andi Hakim dan istrinya Camelia Rosa. Sedangkan tersangka penggelapan uang nasabah sampai saat ini hanya Andi Hakim,” jelasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Ferry Walintukan mengatakan, penyidik belum melakukan penahanan terhadap Camelia Rosa karena dinilai kooperatif dan atas pertimbangan kemanusiaan.

“Pertimbangan penyidik CR tidak dilakukan penahanan karena kooperatif,” ujar Ferry.

Ia menambahkan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, Andi Hakim dan Camelia Rosa telah menggunakan sekitar Rp7 miliar dari total Rp28 miliar uang hasil penggelapan untuk kepentingan TPPU.

Sebelumnya, Andi Hakim Febriansyah yang merupakan mantan Kepala Kas Bank BNI Aek Nabara, Rantauprapat, ditetapkan sebagai tersangka dugaan penggelapan uang jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara senilai Rp28 miliar.

Andi Hakim bersama istrinya, Camelia Rosa, ditangkap di Bandara Internasional Kualanamu oleh personel Subdit II Ditreskrimsus Polda Sumut pada 30 Maret 2026 setelah sempat melarikan diri ke Australia.

Dalam aksinya, Andi Hakim diduga menawarkan investasi dengan iming-iming keuntungan bunga sebesar 8 persen per tahun kepada jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara.