Poldasu | Titahnews.com

Penyidik Direktorat (Dit) Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara menetapkan istri mantan pejabat Bank BNI Aek Nabara, Camelia Rosa (C.R), sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Rahmat Budi Handoko mengatakan, penetapan tersangka terhadap C.R dilakukan sejak 6 Mei 2026.

“Istri Andi Hakim sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Rahmat Budi Handoko, Selasa (12/5/2026).

Ia menjelaskan, C.R diduga menggunakan uang hasil penggelapan yang dilakukan suaminya untuk sejumlah usaha, seperti pembangunan kafe, Mini Zoo, dan Sport Center.

Dalam perkara ini, Andi Hakim Febriansyah juga telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU selain kasus penggelapan dana nasabah.

“Untuk tersangka TPPU ada Andi Hakim dan istrinya Camelia Rosa. Sedangkan tersangka penggelapan uang nasabah sampai saat ini hanya Andi Hakim,” jelasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Ferry Walintukan menyebutkan, penyidik belum melakukan penahanan terhadap C.R karena dinilai kooperatif selama proses pemeriksaan.

“Pertimbangan penyidik, C.R tidak dilakukan penahanan karena kooperatif,” katanya.

Ferry mengungkapkan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, Andi Hakim bersama istrinya telah menggunakan sekitar Rp7 miliar dari total Rp28 miliar uang hasil penggelapan untuk kepentingan TPPU.

“Berdasarkan penyidikan sementara diketahui keduanya sudah menggunakan uang hasil penggelapan untuk TPPU sebesar Rp7 miliar,” pungkasnya.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut menetapkan Andi Hakim Febriansyah, mantan Kepala Kas Bank BNI Aek Nabara, Rantauprapat, sebagai tersangka dugaan penggelapan uang jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara senilai Rp28 miliar.

Andi Hakim ditangkap bersama istrinya, Camelia Rosa, di Bandara Internasional Kualanamu oleh personel Subdit II Ditreskrimsus Polda Sumut pada 30 Maret 2026 setelah sempat melarikan diri ke Australia.

Dalam aksinya, Andi Hakim diduga menawarkan investasi dengan iming-iming keuntungan bunga sebesar 8 persen per tahun kepada jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara.