Boul – DPRD Kabupaten Buol menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan Bupati Buol terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sekaligus mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD. Rapat berlangsung di ruang rapat utama DPRD Kabupaten Buol, Rabu (20/5/2026).

Rapat dipimpin unsur pimpinan DPRD dan dihadiri Wakil Bupati Buol, Moh. Nasir Dj. Daimaroto, Sekretaris Daerah Kabupaten Buol Moh. Yamin Rahim, anggota DPRD, pimpinan OPD, pejabat administrator, serta insan pers.

Dalam penjelasannya, Wakil Bupati Buol mewakili Bupati menyampaikan bahwa perubahan Perda Nomor 14 Tahun 2023 dilakukan sebagai tindak lanjut hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan Republik Indonesiaterhadap regulasi pajak dan retribusi daerah yang berlaku di Kabupaten Buol.

Penyesuaian regulasi tersebut bertujuan menyelaraskan kebijakan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, meningkatkan efektivitas pemungutan pajak dan retribusi, serta menciptakan iklim investasi dan pelayanan publik yang lebih baik. Pemerintah daerah juga menegaskan bahwa penyesuaian tarif akan dibarengi dengan peningkatan kualitas layanan publik dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.

Dalam pandangan umum fraksi, Fraksi Gerindra menekankan pentingnya perlindungan terhadap masyarakat kecil, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa membebani daya beli masyarakat, serta penerapan sistem digitalisasi dan pengawasan ketat guna mencegah kebocoran penerimaan daerah.

Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan mendukung harmonisasi kebijakan perpajakan daerah dan mendorong penguatan digitalisasi, sosialisasi, serta layanan konsultasi bagi wajib pajak, khususnya pelaku UMKM.

Fraksi PKB juga menyatakan dukungan terhadap perubahan perda sebagai bagian dari harmonisasi regulasi dengan kebijakan nasional. Fraksi tersebut mengapresiasi adanya pengecualian BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan mengingatkan agar optimalisasi PAD tetap memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat.

Menanggapi pandangan fraksi-fraksi, Pemerintah Kabupaten Buol menyampaikan apresiasi atas berbagai masukan konstruktif yang diberikan DPRD. Pemkab menegaskan komitmennya untuk mengelola pajak dan retribusi daerah secara transparan, efektif, dan akuntabel, sekaligus menjaga iklim investasi dan mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat.

Melalui pembahasan Ranperda ini, Pemerintah Kabupaten Buol berharap dapat menghadirkan regulasi yang lebih adaptif, berkeadilan, serta mampu meningkatkan kapasitas fiskal daerah guna mendukung pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat.

Rapat paripurna berlangsung tertib dan kondusif, serta menghasilkan kesepakatan untuk melanjutkan pembahasan Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.