Batam – Momentum libur panjang Hari Raya Iduladha 2026 yang kerap dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk menjalankan aksinya justru menjadi periode pengungkapan besar bagi Satresnarkoba Polresta Barelang. Dalam kurun waktu sepekan, mulai 25 hingga 31 Mei 2026, polisi berhasil mengungkap delapan kasus narkotika dan mengamankan 12 tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di Kota Batam.

Keberhasilan tersebut diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono didampingi jajaran Satresnarkoba di Lobby Polresta Barelang, Selasa (2/6/2026). Dari hasil operasi tersebut, petugas menyita berbagai jenis barang bukti berupa 15,32 gram sabu, hampir dua kilogram ganja, 327 butir ekstasi, serta 2.672 vape yang mengandung etomidate yang diduga siap edar.

Kapolresta Barelang menyebutkan, para tersangka yang diamankan terdiri dari sembilan laki-laki dan tiga perempuan. Menurutnya, pengungkapan ini menjadi bukti bahwa jaringan narkotika masih terus berupaya memanfaatkan tingginya aktivitas masyarakat saat musim liburan. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan berkat intensitas penyelidikan dan pengawasan yang dilakukan personel Satresnarkoba di lapangan.

Kasatresnarkoba Polresta Barelang Kompol Dr. Arsyad Riyandi menjelaskan, total nilai barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp8.206.038.080. Nilai terbesar berasal dari ribuan vape yang mengandung etomidate dengan estimasi lebih dari Rp8 miliar. Selain itu, polisi juga menyita ekstasi, sabu, dan ganja yang diduga akan diedarkan di wilayah Batam dan sekitarnya.

Dari delapan kasus yang diungkap, terdapat dua perkara yang menjadi perhatian utama. Pertama, pengungkapan peredaran vape mengandung etomidate pada 30 Mei 2026 dengan dua tersangka berinisial AL dan IKS. Dalam kasus ini, polisi menyita ribuan vape berbagai merek, ratusan butir ekstasi, serta sejumlah paket sabu. Kedua, pengungkapan pengiriman ganja seberat hampir dua kilogram di kawasan Batam Kota yang melibatkan tersangka AS dan IK. Untuk membongkar jaringan di balik kasus tersebut, penyidik menerapkan metode controlled delivery hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.

Kapolresta Barelang menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Penindakan akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkoba yang semakin beragam modusnya.

“Tidak ada tempat bagi pelaku narkotika di Kota Batam. Kami akan terus memburu dan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran gelap narkoba. Peran masyarakat juga sangat kami harapkan untuk memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tegas Kapolresta Barelang.

Polresta Barelang turut mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan Call Center 110 yang beroperasi selama 24 jam untuk melaporkan dugaan tindak pidana maupun peredaran narkotika. Setiap laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti sebagai bagian dari upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kota Batam.