DUMAI – Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian kabel pada fasilitas tower telekomunikasi yang berada di wilayah Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku, termasuk satu orang yang masih berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH).
Peristiwa itu terjadi di area Tower PT Dayamitra Telekomunikasi Regional Sumbagteng yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta, Gang Saudara, Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 05.35 WIB. Dugaan aksi pencurian diketahui setelah warga sekitar melihat aktivitas mencurigakan di lokasi dan kemudian mengamankan dua orang yang diduga terlibat sebelum menyerahkannya kepada pihak berwenang.
Kapolres Dumai AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Kapolsek Bukit Kapur IPTU Zulfahli, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, tiga terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial Z (21), FK (20), dan ABR (16). Saat ini seluruhnya telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Hasil pemeriksaan di lokasi menunjukkan sejumlah kabel power dan kabel grounding tower dalam kondisi terpotong. Pihak perusahaan melaporkan kerugian materiil yang diperkirakan mencapai sekitar Rp7 juta. Dari hasil pengembangan penyelidikan, petugas kemudian berhasil mengamankan seorang terduga pelaku lainnya berinisial FK di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bukit Nenas, Kecamatan Bukit Kapur.
Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa potongan kabel grounding, kabel power, tang pemotong kabel, satu unit sepeda motor Yamaha NMax, serta pakaian yang diduga digunakan saat beraksi. Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Sementara penanganan terhadap pelaku yang masih di bawah umur akan dilakukan sesuai mekanisme dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.