Batam – Pemerintah Kota (Pemko) Batam memberikan apresiasi kepada PT Wasco Engineering Indonesia atas kontribusinya dalam mendukung pembangunan daerah melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR). Salah satu kontribusi tersebut diwujudkan melalui pembangunan Gedung Perpustakaan Tanjung Uncang yang diharapkan dapat meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan literasi dan pendidikan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam, Rudi Panjaitan, mengatakan keterlibatan dunia usaha dalam pembangunan daerah merupakan bentuk sinergi yang perlu terus diperkuat. Menurutnya, pembangunan fasilitas publik melalui program CSR memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus mendukung percepatan pembangunan daerah.
“Pemerintah Kota Batam menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada PT Wasco Engineering Indonesia yang telah berkontribusi melalui program CSR dalam pembangunan Gedung Perpustakaan Tanjung Uncang. Kehadiran fasilitas ini diharapkan menjadi pusat literasi sekaligus ruang belajar yang bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Rudi, Jumat (12/6/2026).
Ia menambahkan, keberadaan perpustakaan memiliki peran strategis dalam menumbuhkan budaya baca, memperluas wawasan, serta mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia di Kota Batam.
Menurut Rudi, kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta dalam penyediaan fasilitas publik merupakan bagian dari pembangunan berkelanjutan yang perlu terus didorong. Dengan keterlibatan berbagai pihak, kebutuhan masyarakat dapat dipenuhi secara lebih optimal.
“Kami berharap langkah yang dilakukan PT Wasco Engineering Indonesia dapat menjadi inspirasi bagi perusahaan lain untuk turut berpartisipasi dalam pembangunan Kota Batam. Semakin banyak pihak yang terlibat, semakin besar pula manfaat yang dapat dirasakan masyarakat,” katanya.
Pemko Batam, lanjutnya, berkomitmen memperkuat kemitraan dengan dunia usaha dalam mendukung pembangunan di berbagai sektor, mulai dari pendidikan, literasi, kesehatan, lingkungan hidup hingga pelayanan publik.
Selain mengapresiasi pembangunan perpustakaan tersebut, Rudi juga menegaskan bahwa dana CSR perusahaan tidak dikelola oleh Pemerintah Kota Batam. Pemerintah tidak menerima, menguasai maupun menyimpan dana CSR perusahaan dalam rekening pemerintah.
Menurutnya, perusahaan melaksanakan program TJSL/CSR sesuai kebijakan dan kemampuan masing-masing, kemudian berkoordinasi dengan Pemko Batam agar program yang dijalankan selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah.
“Peran Pemko Batam adalah sebagai fasilitator, koordinator, penghubung antara perusahaan dengan perangkat daerah, serta penghimpun data pelaksanaan CSR. Pemerintah tidak mengelola dana CSR perusahaan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, perusahaan yang ingin menjalankan program CSR dapat memilih kegiatan yang tersedia pada portal Forum TJSL/CSR Kota Batam atau mengusulkan program sendiri sesuai bidang usaha dan fokus sosial perusahaan. Selanjutnya, perusahaan menyampaikan surat kepada Wali Kota Batam untuk mendapatkan fasilitasi dan koordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Melalui proses validasi bersama OPD teknis, perusahaan dan pemerintah memastikan program yang dijalankan benar-benar dibutuhkan masyarakat, tidak tumpang tindih dengan program lain, serta mendukung prioritas pembangunan daerah.
Pelaksanaan program kemudian dilakukan langsung oleh perusahaan atau pihak yang ditunjuk, seperti pembangunan fasilitas umum, renovasi sekolah, bantuan sarana kesehatan, penyediaan air bersih, pemberdayaan UMKM, program lingkungan hidup hingga kegiatan sosial lainnya.
“Data yang dihimpun pemerintah merupakan laporan pelaksanaan kegiatan CSR yang telah dijalankan perusahaan, bukan laporan penggunaan dana yang dikelola pemerintah,” jelas Rudi.
Ia menilai program CSR perusahaan sangat penting untuk membantu memenuhi kebutuhan pembangunan yang belum seluruhnya dapat dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Mengingat kebutuhan pembiayaan pembangunan sering kali lebih besar dibandingkan alokasi APBD Kota Batam setiap tahunnya, maka program CSR perusahaan diharapkan dapat menjadi penyeimbang. Kami juga berharap perusahaan lain mengikuti jejak perusahaan yang telah menjalankan program CSR secara terbuka dan koordinatif dengan Bagian Kerja Sama Pemko Batam,” ujarnya.
Rudi juga menyebutkan bahwa data CSR yang tercatat di Pemko Batam belum sepenuhnya menggambarkan seluruh aktivitas CSR di wilayah tersebut. Pasalnya, masih banyak perusahaan yang menyalurkan bantuan secara mandiri kepada masyarakat, yayasan, rumah ibadah, sekolah, organisasi sosial maupun lingkungan sekitar perusahaan tanpa berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
Pelaksanaan TJSL/CSR mengacu pada berbagai regulasi nasional, antara lain Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Rudi memastikan seluruh program CSR yang dikoordinasikan bersama Pemko Batam dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Operasionalisasi program CSR diarahkan dan diasistensi oleh perangkat daerah terkait sehingga seluruh kegiatan berjalan sesuai aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan. Kami pastikan semua program yang dikoordinasikan dengan Pemko Batam senantiasa taat asas dan patuh terhadap regulasi yang berlaku,” tegasnya.
(Humas Diskominfo Batam)


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.