DUMAI – Masyarakat yang tergabung dalam Forum Perjuangan Tanah Sudirman (FPTS) dan terdampak persoalan lahan right of way (RoW) 100 meter di kiri dan kanan Jalan Jenderal Sudirman menggelar pertemuan di Gedung Wadah Dahlan Ibrahim, Kota Dumai, Sabtu (14/6/2026).
Pertemuan tersebut membahas hasil kunjungan Ketua dan Sekretaris FPTS ke Kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan di Jakarta pada 11 Juni 2026 terkait klaim lahan selebar 100 meter yang diajukan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).
Ketua FPTS, Marwan, menyampaikan hasil pertemuan dengan pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), khususnya Kepala Bidang Verifikasi dan Penyelesaian Sengketa Tanah, Purnama Sianturi.
Menurut Marwan, Purnama menegaskan bahwa penyelesaian persoalan tersebut harus dilakukan berdasarkan prinsip hukum dan keadilan. Langkah awal yang akan ditempuh adalah melakukan verifikasi menyeluruh terhadap dokumen dan bukti kepemilikan tanah milik warga terdampak.
“Data yang akurat menjadi dasar utama sebelum diambil keputusan lebih lanjut. Jalan Jenderal Sudirman sejak awal merupakan jalan nasional yang dibangun menggunakan dana APBN dan APBD, sehingga statusnya tidak dapat diklaim sebagaimana yang diajukan PHR pada 7 Mei 2021. Kami memastikan seluruh proses berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Marwan mengutip penjelasan Purnama Sianturi.
Untuk mempercepat proses verifikasi, masyarakat diminta melengkapi seluruh dokumen kepemilikan tanah yang diperlukan.
Adapun jadwal tahapan verifikasi yang telah disepakati meliputi:
- Senin (15/6/2026), pertemuan awal di Kantor BPN Kota Dumai sesuai undangan yang telah disampaikan.
- Rabu (17/6/2026), tim verifikasi akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan verifikasi lokasi.
Sementara itu, Sekretaris FPTS, Denew Indra, mengatakan pertemuan tersebut bertujuan menyamakan persepsi masyarakat terkait tahapan penyelesaian yang sedang berjalan.
“Permasalahan ini harus diselesaikan secara tuntas dan transparan. Pengurus akan terus mengawal kerja tim agar tidak ada pihak yang dirugikan dan seluruh proses berjalan sesuai komitmen yang telah disampaikan pemerintah pusat,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, perwakilan masyarakat, H. Arman, berharap proses verifikasi dapat berlangsung cepat dan memberikan kepastian hukum bagi warga yang terdampak.
“Kami berharap ada kepastian waktu dan kejelasan langkah penyelesaian. Dokumen yang selama ini terhambat atau diblokir juga diharapkan dapat dibuka aksesnya sehingga masyarakat dapat melengkapi persyaratan yang dibutuhkan,” ujarnya.
Melalui pertemuan tersebut, masyarakat yang tergabung dalam FPTS sepakat untuk tetap menjaga kekompakan serta mendukung seluruh tahapan verifikasi yang akan dilaksanakan. Pengurus bersama warga juga menyatakan siap bekerja sama dengan Pemerintah Kota Dumai guna memperoleh kepastian hukum dan penyelesaian status lahan yang menjadi sengketa.
(Ely)


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.