Batam – Tim Gabungan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang bersama Unit Reskrim Polsek Sungai Beduk berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam. Seorang pria berinisial PA (33) berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan.

Kapolresta Barelang melalui keterangan resmi menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama antara Unit Jatanras Polresta Barelang dan Unit Reskrim Polsek Sungai Beduk setelah menerima laporan dari korban berinisial EG (52).

Peristiwa curas itu terjadi pada Sabtu, 6 Juni 2026 sekitar pukul 19.00 WIB di pinggir Jalan Bukit Ayu Lestari Blok W, Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sungai Beduk. Saat itu korban sedang berjalan kaki menuju sebuah pesta sambil membawa tas putih berisi dua unit telepon genggam merek Vivo Y28 dan satu unit iPhone 7 Plus 32 GB serta sejumlah dokumen penting.

“Tiba-tiba pelaku yang mengendarai sepeda motor mendekati korban dan langsung merampas tas yang sedang dipegang korban sebelum melarikan diri,” demikian keterangan yang disampaikan pihak kepolisian.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp8,7 juta dan segera melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sungai Beduk.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Gabungan Unit Jatanras yang dipimpin Kasubnit Jatanras Ipda Dedy Pasaribu bersama Opsnal Polsek Sungai Beduk yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Dipo Patria melakukan penyelidikan intensif dan pengumpulan informasi di lapangan.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi terduga pelaku berinisial PA. Pada Sabtu, 13 Juni 2026 sekitar pukul 00.55 WIB, tim memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di kawasan Mangsang, Kecamatan Sungai Beduk.

Petugas kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polsek Sungai Beduk untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam yang diduga digunakan saat beraksi, satu unit telepon genggam Vivo Y28 milik korban, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta satu dompet berwarna hitam berisi berbagai dokumen penting milik korban seperti kartu identitas, kartu ATM, dan kartu BPJS.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 Ayat (2) Huruf (a) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan pemberkasan perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Polresta Barelang mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas, terutama saat beraktivitas di tempat umum dan membawa barang berharga. Masyarakat juga diminta segera melaporkan setiap tindak pidana atau gangguan kamtibmas melalui layanan darurat Polisi 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam.